Cabuli Anak Dibawah Umur Oknum ASN Di Amankan Ke POLRES Agam -->

Iklan Atas

Cabuli Anak Dibawah Umur Oknum ASN Di Amankan Ke POLRES Agam

Jumat, 10 September 2021

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Fahrel Hariz SH dan Kasubag Humas AKP Nurdin saat melakukan press realease di Mapolres Agam,


Lubuk Basung, fajarsumbar. com  - Kelakuan bejad seorang oknum guru (ASN) di Agam mengantar dirinya meringkuk disel tahanan Mapolres Agam, Provinsi Sumatra Barat, Oknum ASN tersebut di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam,  atas laporan tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak dibawah umur.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Fahrel Hariz SH dan Kasubag Humas AKP Nurdin saat melakukan press realease di Mapolres Agam, Jumat (10/9)


Tersangka  FR (56), merupakan seeorang oknum ASN guru bertugas dilingkungan  Pemerintahan Kabupaten Agam, tersangka diamankan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban.


Kita mendapat laporan korban pencabulan kemudian di kumpulkan keterangan dan dilakukan visum, barulah tersangka kita amankan," ujar Kapolres.


Dijelaskan kapolres, perbuatan bejat pelaku terungkap saat orang tua korban memeriksa HP milik anaknya. Saat diperiksa orang tua mendapati ada gambar dan video yang tidak senonoh di pesan Whatsapp korban.


"Merasa curiga orang tua korban menanyakan asal usul pesan tersebut. Lalu korban mengaku pesan tersebut dari tersangka, Seterusnya korban juga mengaku sudah mendapat perlakukan tidak wajar," lanjutnya.


Dari pemeriksaan polisi diketahui tersangka terakhir kali melakukan aksinya Selasa (30/8/2021) saat pergi berburu babi. Pelaku mengajak korban untuk menemaninya pergi berburu, kemudian korban mau ikut . Pelaku menyuruh korban menunggunya di tepi jalan dan pergi bersama menggunakan mobil pelaku.


"Dalam aksi terakhirnya, pelaku sempat melakukan sebanyak 3 kali, yaitunya saat dalam perjalanan di atas mobil, di dalam semak semak dan saat akan pulang.


korban sempat bermohon agar pelaku menghentikan perbuatannya namun tidak dihiraukan oleh pelaku dan memberi korban uang sebanyak Rp 100ribu agar korban tidak memberitahu orang lain."Terang Kapolres


Dari hasil penyidikan polisi juga menemukan hasil penelusuran internet di HP milik tersangka merupakan alamat website situs Porno sesama jenis. "Saat ini kita masih menunggu laporan apakah ada korban yang lainnya untuk proses hukum," Ucapnya


Atas perbuatannya, pelaku dijerat K76E jo pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Yanto)