Permudah Perizinan di Padang Panjang -->

Iklan Atas

Permudah Perizinan di Padang Panjang

Selasa, 14 September 2021

 

Fadly Amran, Walikota Padang Panjang.

Padang Panjang, fajarsumbar.com - Pemko Padang Panjang  sudah menjalankan Online Single Submision (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha secara eletronik. 


Dengan demikian perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan. 


“Jadi tidak ada alasan lagi untuk bapak ibu kita yang menjalankan usaha, mengatakan kalau izin perlu biaya. Itu tidak ada lagi. Tidak perlu ketemu wali kota. Cukup lewat OSS, akan mendapatkan izin," kata Walikota Padang Panjang, Fadly Amran ketika  membuka  Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimtek Perizinan Berusaha Tahap II, Selasa (14/9/21) di salah satu hotel di Kelurahan Silaing Bawah. 


Dikatakannya, ekonomi merupakan salah satu penopang pembangunan. Salah satu percepatan pembangunan adalah di bidang usaha perdagangan. Komitmen Pemko dalam investasi dan terhadap tenaga kerja tidak main-main. Apapun program pemerintah, tak lepas dari sumbangsih warga dalam membayarkan pajak. 


Di hadapan pelaku perdagangan , walikota Fadly menambahkan, banyak sekali insentif dan juga bantuan yang diberikan Pemko kepada masyarakat.


 “Itu semua berasal dari retribusi daerah kita. Alhamdulillah, Kota Padang Panjang mendapat PAD setiap tahunnya sekitar Rp100 miliar. Mudah-mudahan bisa kita dongkrak. Angkanya bisa kita dorong sehingga meningkat," tambahnya.


Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewasoska, S.H menyampaikan, sosialisasi ini dimaksudkan memberikan pemahaman tentang pentingnya perizinan yang harus dimiliki pelaku usaha. 


Sosialisasi ini  diikuti pelaku usaha bidang perdagangan  ini, menghadirkan narasumber Jevi Carter Eka Putra, ST, MT dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop UKM) Padang Panjang, Setmiza Athary, M.Pd, Help Desk BKPMRI pada DPMPTSP Sumbar dan Syafrianto Harahap, Asisten Penyuluh Pajak Mahir dari KPP Pratama Bukittinggi.  (syam)