Perubahan APBD dan Tiga Ranperda ke DPRD Kota Padang Panjang -->

Iklan Atas

Perubahan APBD dan Tiga Ranperda ke DPRD Kota Padang Panjang

Senin, 20 September 2021

 

.

Padang Panjang, fajarsumbar.com -Walikota Padang Panjang Fadly Amran menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Dilanjutkan dengan  penjelasan tiga ranperda, yang dibacakan wakil walikota, Drs. Asrul. 


Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Senin (20/9/21).


Wako Fadly mengatakan, mencermati perkembangan pelaksanaan tahun berjalan APBD 2021, dari struktur pendapatan daerah ada beberapa komponen yang perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian. Baik yang mengalami penurunan maupun kenaikan.


Permasalahan pendapatan daerah yang ditemui dalam perubahan APBD 2021, kata Fadly, antara lain penyesuaian terhadap dampak pandemi Covid-19, khususnya kebijakan daerah memberikan keringanan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi dan perubahan alokasi dana transfer dari pemerintah P6usat ke daerah. 


"Kedua hal tersebut menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah," katanya.


Estimasi perubahan pendapatan daerah,  dari struktur pendapatan daerah secara keseluruhan, terjadi penurunan sebesar Rp10.920.113.697 atau turun 2%, dari target awal sebesar Rp582.302.360.536 menjadi Rp571.382.246.839 setelah perubahan. 


Penurunan  pendapatan ini terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Sementara pada kelompok lain lain, pendapatan daerah yang S6ah mengalami kenaikan.


PAD mengalami penurunan sebesar Rp3.423.553.255 atau turun 4%, dari perkiraan awal  Rp91.298.856.536 menjadi Rp87.875.303.281. Penurunan ini terutama dari pajak daerah yang turun Rp1.655.500.000, atau turun 17%, dari target awal Rp9.660.000.000 menjadi Rp8.004.500.000; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan sebesar Rp1.044.974.055 atau turun 16%, dari target awal sebesar Rp6.401.856.536 menjadi Rp5.356.882.481, dan lain-lain. 


Pendapatan Asli Daerah yang sah turun sebesar Rp1.137.249.200 atau turun 2%, dari target awal Rp70.197.000.000 menjadi Rp69.059.750.800. 


Sedangkan komponen retribusi daerah naik Rp414.170.000 atau 8% dari Rp5.040.000.000 menjadi Rp5.454.170.000 setelah perubahan.


Pada kelompok pendapatan transfer mengalami penurunan sebesar Rp8.497.309.642 atau turun 2% yang disebabkan penurunan pada komponen pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp13.778.645.246, atau turun 3% dari Rp454.523.504.000 menjadi Rp440.744.858.754.


Sedangkan pada komponen pendapatan transfer antar daerah terdapat peningkatan sebesar Rp5.281.335.604 atau naik 18% dari Rp29 miliar menjadi Rp34.281.335.604. 


Kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp1.000.749.200, atau naik 13%, dari Rp7.480.000.000 menjadi Rp8.480.749.200.


Sementara itu, prioritas dan plafon perubahan anggaran belanja daerah secara umum adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran belanja daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.


Secara keseluruhan, perubahan belanja faerah 2021 mengalami kenaikan Rp11.390.811.859 atau naik 2%, dari Rp609.302.360.536 menjadi Rp620.693.172.395. 


Rinciannya, belanja O6perasi direncanakan naik sebesar Rp8.043.262.231 atau naik 1%, dari Rp537.299.563.908 menjadi Rp545.342.826.139. 


Kemudian belanja modal mengalami kenaikan sebesar Rp2.347.549.628, atau naik 3% dari Rp70.002.796.628 menjadi Rp72.350.346.256. Lalu belanja tidak terduga mengalami kenaikan sebesar Rp1 miliar atau naik 50%, dari Rp2 miliar sebelum perubahan menjadi Rp3 miliar setelah perubahan.


Dalam perubahan APBD 2021, penerimaan pembiayaan mengalami perubahan. Yaitu peningkatan penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar 88% atau Rp23.810.925.556 dari Rp27 miliar sebelum perubahan menjadi Rp50.810.925.556. 


"Hal ini sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD 2021, direncanakan sebesar Rp1,5 miliar untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari," jelas walikota.


Sementara itu tiga ranperda yang dijelaskan wawako Asrul yaitu cadangan pangan, pembangunan kepemudaan, dan penyertaan modal daerah ke dalam modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat.


Terkait Ranperda Cadangan Pangan, kata Asrul, salah satunya mewujudkan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan. 


"Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang sangat penting, dan merupakan hak asasi manusia bagi setiap individu. Oleh sebab itu, terpenuhinya kebutuhan pangan penduduk merupakan hal yang mutlak dan harus," sebutnya.


Kemudian, Ranperda Pembangunan Kepemudaan dimaksudkan guna mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Sehingga melalui pembangunan kepemudaan, pemuda mampu berpartisipasi dan berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan daerah.


"Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan, yang berfungsi melaksanakan tiga pilar utama yaitu Penyadaran Kepemudaan, Pemberdayaan Kepemudaan dan Pengembangan Potensi Kepemudaan yang meliputi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda," tuturnya.


Selanjutnya, secara umum dalam Ranperda Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat,  sebut Asrul, dimuat aturan pelaksanaan berupa penyertaan modal pemerintah daerah, dengan melakukan penempatan modal dan atau penambahan modal yang dituangkan dalam bentuk saham. 


"Rencana pemerintah daerah melakukan penambahan modal Rp 10miliar yang anggarannya bersumber dari APBD yang dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya. (syam)