Suhatri Bur Ingatkan Wali Nagari agar Hati-hati dalam Bekerja -->

Iklan Atas

Suhatri Bur Ingatkan Wali Nagari agar Hati-hati dalam Bekerja

Rabu, 22 September 2021
Suhatri Bur


Pariaman, fajarsumbar. com - Dana Nagari yang dikelola sangat besar, maka diperlukan kehati-hatian dari Wali Nagari dalam pengelolaannya. Kalau lalai sedikit saja keluar dari aturan yang ada  akan berdampak hukum kepada Saudara dan akan berhubungan dengan Aparat penegak hukum"


Hal iru disampaikan Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur dalam pembukaan acara Pelayanan Hukum kepada Wali Nagari Se-Kabupaten Padang Pariaman terkait penggunaan dana desa oleh Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Pariaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Negeri Pariaman, Rabu, (22/09/21).


Kata Bupati Suhatri Bur, ada 103 Nagari yang sebelumnya hanya 46 Nagari. Kemudian dilakukan pemekaran menjadi 60 Nagari. Terus adanya  Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 dari 60 Nagari itu dimekarkan lagi menjadi 103 Nagari. Kesemua Nagari tersebut baru memiliki Wali Nagari Defenitif dan efektif seluruhnya pada tahun 2018.


Menurutnya, memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) dan kita masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, maka pelaksanaan penyuluhan hukum ini dibagi menjadi 2. Pada tahap pertama sebanyak 51 Wali Nagari pada Rabu ini. Kemudian, Kamis besok dilakukan terhadap 52 Wali Nagari.


Ia menyampaikan bahwa penyuluhan Hukum ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan Kejaksaan Negeri sebelumnya.Juga kerjasama yang telah dilakukan antara Kejaksaan Negeri Pariaman dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait.


"Penyuluhan Hukum ini sangat diharapkan untuk memberikan pemahaman kepada WaliNagari agar tidak bermasalah dengan hukum dalam penggunaan dana negara/dana nagari". ujar Suhatri Bur mengingatkan. 


Dijelaskannya, acara Pelayanan Hukum ini merupakan pelaksanaan Fungsi Kontrol dari Pemerintah Daerah kepada nagari agar tetap berjalan sesuai jalurnya, tidak keluar jalur dan dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.


"Walinagari harus mengkonsultasikan pelaksanaan kegiatannya yang ada kepada DPMD, dan apabila masih belum menemukan solusi nanti bisa mengkonsultasikan kepada Kejaksaan Negeri" harap Bupati. 


Menurut dia, Wali Nagari harus transparan dalam pengelolaan keuangan nagari, jangan tertutup karena masyarakat kita sudah cerdas bisa mengkritisi kerja nagari. disamping itu akan berdampak kepada fungsi kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah nagari.


Intinya dalam bekerja Pemerintahan Nagari sudah dikawal oleh aturan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, jangan keluar dari jalur karena Wali Nagari sendiri yang akan menerima akibatnya.


Bupati berpesan kepada Walinagari agar  setelah adanya penyuluhan hukum ini bisa enjoy dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.


"Apabila Pemerintah Nagari sudah berkerja optimal sesuai aturan yang berlaku, maka saya yakin kita bisa mewujudkan Visi Misi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Unggul Berkelanjutan, Religius, Sejahtera dan Berbudaya, Padang Pariaman Berjaya" tutur Suhatri Bur


Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung, SH dalam sekapur sirihnya menyampaikan bahwa dengan Pelaksanaan Pelayanan Hukum Kepada Wali Nagari Se-Kabupaten Padang Pariaman terkait penggunaan dana desa oleh Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Pariaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


"Mudah-mudahan bermanfaat bagi nagari-nagari Se-Kabupaten Padang Pariaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dilapangan" harapnya. 


Dalam acara Pelayanan Hukum hasil kerjasama pada Kejaksaan Negeri Pariaman ini Bupati didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Erman, S.Sos., MM, Inspektur Hendra Aswara, S.STP., MM, Bagian Prokopim dan OPD terkait lainnya. (r-saco)