Dua Orang Kakak Adik Terlibat Sabu Diamankan Polisi -->

Iklan Atas

Dua Orang Kakak Adik Terlibat Sabu Diamankan Polisi

Sabtu, 30 Oktober 2021

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diamankan tim Tarantula Polres Tanah Datar



Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar dibawah komando Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan dua orang kakak adik yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (27/10) di Jorong Pasar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. 


Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta sampaikan kepada fajarsumbar.com lewat pesan whatsapp, Minggu (30/10/21), benar telah terjadi penangkapan terhadap dua orang laki-laki bersaudara kandung dengan inisial JP (32 tahun) dan MA (21 tahun) warga Jorong Pasar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. 


AKP Desfiarta terangkan, terduga pelaku inisial JP tersebut ditangkap, di jalan raya Batusangkar Lima Kaum, Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Lima Kaum. Sewaktu JP diamankan ditemukan dalam topi yang sedang dipakainya satu paket sabu yang di kemas dalam pipet, kemudian inisial JP di gelandang kerumahnya di Jorong Pasar dan dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan seorang laki laki inisial MA, yang merupakan adik kandung dari JP. 


"Melihat petugas datang, MA langsung membuang satu buah kotak rokok melalui jendela, setelah diperiksa dan ditemukan dalam kotak rokok tersebut dua paket jenis sabu, yang terbungkus dalam plastik bening terbalut kertas timah rokok," terang Kasubag Humas. 


Setelah itu dengan disaksikan Wali Jorong dan perangkat Nagari ujar Kasubag Humas, kedua laki-laki tersebut di gelandang ke Polres Tanah Datar beserta barang bukti, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


"Kedua kakak adik tersebut disangkakan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara" pungkas AKP Desfiarta. (fdy)