Kasus Suap, 2 Hakim PN Manggala Disanksi -->

Iklan Atas

Kasus Suap, 2 Hakim PN Manggala Disanksi

Jumat, 15 Oktober 2021
ilustrasi


Jakarta - Dua hakim Pengadilan Negeri Menggala, Lampung, berinisial JW dan MJP dijatuhi sanksi non-palu selama dua tahun dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara atas dasar laporan dugaan menerima suap.


"Menjatuhkan sanksi kepada para terlapor dengan sanksi berat berupa hakim non-palu selama dua tahun, tanpa dibayar tunjangan jabatan dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Taufiq HZ saat membacakan putusan dikutip Kamis (14/10/2021).


Putusan itu dibacakan pada Rabu (13/10/2021) dengan susunan majelis hakim antara lain Taufiq HZ, Amzulian Rifai, Siti Nurdjanah, Binziad Kadafi, Yodi Martono Wahyunadi, Gazalba Saleh dan Dwi Sugiarto.


Dua hakim itu dilaporkan atas pertemuan dengan pihak berperkara, meminta tiga ponsel, meminta sejumlah uang, dan melakukan tawar-menawar terkait penanganan perkara. Namun, dalam sidang dinyatakan para terlapor tidak terbukti menerima tiga ponsel dan uang.


"Dalam perkembangannya, para terlapor dinyatakan tidak tahu terkait hasil putusan perkara karena ketika memasuki proses pembuktian keduanya telah dimutasi ke pengadilan lain," ucap Komisi Yudisial dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip pada cnnindonesia.com.


Sementara itu, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang berinisial FNN disanksi nonpalu selama dua tahun dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi TUN Medan karena FNN mangkir bertugas sebagai hakim sejak 2018.


"MKH memutus menjatuhkan sanksi disiplin berat nonpalu selama dua tahun di PT TUN Medan," ujar Ketua Majelis Irfan Fachruddin saat membacakan putusan dikutip Kamis (14/10/2021).


Putusan ini dijatuhkan pada Selasa (12/10). Adapun susunan majelis terdiri dari Irfan Fachruddin, Yasardin, Rahmi Mulyati, M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Amzulian Rifai.


Dalam keterangan resmi Komisi Yudisial, FNN sejatinya direkomendasikan untuk dipecat dengan hak pensiun karena mangkir bertugas sebagai hakim sejak 2018. Dalam sidang itu, FNN menyampaikan alasannya mangkir bertugas karena alasan keluarga.


Dua dari tiga anaknya, kat dia, dinyatakan berkebutuhan khusus sehingga disarankan psikiater agar selalu diberikan pendampingan.


FNN juga telah mengajukan secara lisan permohonan mutasi saat menghadap kepada Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung. Kemudian FNN mengambil cuti besar dan membawa anak-anaknya kembali ke Medan, Sumatera Utara.


Dalam perkembangannya, keputusan terkait promosi dan mutasi tidak kunjung terbit. Namun, FNN tidak masuk kerja tanpa melapor ke atasan sehingga dianggap mangkir.


"FNN menjelaskan, selama di Medan, ia merawat kedua anaknya. Pernyataan FNN tersebut dikuatkan oleh suami FNN yang bertindak sebagai saksi. Suami FNN juga berprofesi sebagai hakim di PN Tubei," ungkap Komisi Yudisial.


Majelis menilai perbuatan FNN merupakan pelanggaran berat. Masa tugas FNN selama 15 tahun sebagai hakim dan tak pernah menerima sanksi menjadi faktor meringankan. (*)