KPK Usut Kasus Dana Insentif Tabanan Bali -->

Iklan Atas

KPK Usut Kasus Dana Insentif Tabanan Bali

Jumat, 29 Oktober 2021
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.


Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik sampai saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti.


Satu upaya yang dilakukan adalah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan, Rabu (27/10/2021).


"Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018," ujar Ali, Kamis (28/10/2021) sebagaimana dikutip pada cnnindonesia.com.


Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga sudah menggeledah beberapa lokasi di Pemerintah Kabupaten Tabanan. Yakni Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.


Ali belum mengumumkan nama-nama yang sudah menjadi tersangka berikut konstruksi perkara dan Pasal yang digunakan.


"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," kata dia.


Sebelumnya,Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, I Made Yudiana, menyebut penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan DID tahun anggaran 2018.


"Melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya dengan pokok perkara. Itu saja yang secara singkatnya Dana DID 2018," kata Yudiana, Rabu (27/10/2021). (*)