Paripurna DPRD, Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 3 Ranperda -->

Iklan Atas

Paripurna DPRD, Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 3 Ranperda

Selasa, 12 Oktober 2021

 

Pimpinan Sidang Rony Mulyadi menyerahkan hasil Pemandangan Umum Fraksi-fraksi kepada Bupati Eka Putra, di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (11/10) 


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Senin (11/10/21).


Rapat ini dipimpim Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi, Dt. Bungsu, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani, SP dan Anton Yondra, SE, serta dihadiri 28 anggota DPRD, yang dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, Forkopimda, Kepala OPD, dan undangan lainnya. 


Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dengan juru bicara masing-masing, diawali dari Fraksi PPP Arianto, Fraksi Perjuangan Golkar Herman Sugiarto, Fraksi Gerindra Kamrita, Fraksi Demokrat Dra, Donna, Fraksi Hanura M. Haekal SH, Fraksi PKS Nurzal, Fraksi Nasdem Khairul Abdi, Fraksi PAN Alimuhar, St. Sinaro,


Fraksi PPP diawal pandangan umumnya sampaikan, pertanyaan dan saran tentang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041, kemudian perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu. 


Melalui Jubirnya Arianto Fraksi PPP dalam pemandangan berupa pertanyaan dan saran, yang tertuang dalam 9 poin lebih menitik beratkan terhadap Ranperda RTRW 2021-2041. Dimana salah satu poinnya mempertanyakan bagaimana formulasi yang akan dilakukan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan dan atau mengimplementasikan Ranperda setelah ditetapkan menjadi Perda. 


"Bagaimana formulasi Pemkab khususnya mengenai bangunan eksisting, yang ditengarai menyalahi RTRW dalam hal penataan ataupun peruntukannya, juga mengenai penanganan keharusan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang semestinya 30% cakupan luas wilayah," sampai Arianto. 


Sementara itu Fraksi Demokrat melalui Jubirnya Donna menyampaikan, fraksinya sepakat terhadap Ranperda RTRW tahun 2021 – 2041 dan dibahas bersama untuk dijadikan Perda. 


"RTRW merupakan pedoman utama untuk percepatan pembangunan di Tanah Datar. Pemetaan Wilayah dan penempatan fungsi lahan akan memberikan peluang kepada investor untuk berinvestasi yang nantinya juga berdampak kepada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat," sampai Donna. 


Kemudian Fraksi Gerindra juga sampaikan, pokok bahasan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, dengan penetapan Perda ini yang merupakan penyesuaian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jelas memberi dampak terhadap potensi pendapatan daerah di sektor pajak dan retribusi. 


"Mohon dijelaskan, terkait dampak Undang-Undang Cipta Kerja, Fraksi Gerindra perlu mengetahui berapa besarnya kekurangan potensi pendapatan daerah setelah Ranperda ini ditetapkan jadi Perda," sampai Kamrita. 


Sedangkan Fraksi Nasdem mempertanyakan, mengenai Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, beberapa Fraksi mempertanyakan efesiensi dan kegunaan penambahan atau pemisahan Perangkat Daerah. 


"Berdasarkan Nota Penjelasan Bupati tentang penambahan atau pemisahan OPD yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, kami tanyakan apa saja motivasi pemerintah daerah karena dalam penyampaian sebelumnya belum terlihat data potensi pendapatan daerah," sampai Jubirnya Khairul Abdi. 


Sebelum ditutup Rapat Paripurna DPRD, pimpinan sidang Ronny Mulyadi menyampaikan sidang akan dilanjutkan Rabu 13 Oktober mendatang, guna mendengarkan jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati. (fdy)