Samsat Rantauprapat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember -->

Iklan Atas

Samsat Rantauprapat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember

Selasa, 26 Oktober 2021

Kantor UPT Samsat Rantauprapat.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Sumatera Utara salah satunya Kabupaten Labuhanbatu, pasalnya saat ini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut sedang memberlakukan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Hal ini disampaikan Kepala UPT Samsat Rantauprapat Budi Soloon Nasution saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/10/2021).


Budi menjelaskan, program ini berlangsung mulai 25 Oktober hingga 23 Desember 2021 dengan rincian yang diputihkan adalah pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk tahun ketiga dan seterusnya. Kemudian pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dst serta pembebasan sanksi administratif denda PKB serta BBNKB.


"Jadi kalau pajaknya mati 5 tahun, maka yang dibayarkan itu hanya 3 tahun saja PKB nya, denda juga 100 persen dihapuskan. Ini program pak Gubsu dan Wakilnya untuk membantu masyarakat dimasa pandemi covid-19," ucapnya. 


Namun, lanjutnya, pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pada pajak, serta tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai tanggal 30 Desember 2021 dan harus dilakukan penetapan ulang.


Selain itu, ia juga meminta masyarakat agar memanfaatkan program ini. "Masyarakat sangat antusias dihari pertama pelaksanaan ini, bagi masyarakat yang lain mari manfaatkan program ini," cetusnya. (Randi)