Kejari Sawahlunto Bidik Tersangka Lain Dugaan Kasus Korupsi Bumdes MKB -->

Iklan Atas

Kejari Sawahlunto Bidik Tersangka Lain Dugaan Kasus Korupsi Bumdes MKB

Selasa, 30 November 2021
Kasi Pidsus Andiko didampingi Kasi Intelijen Dede saat menjawab pertanyaan dari awak media Sawahlunto, Selasa 30 November 2021 sore.

Sawahlunto, fajarsumbar.com - Sambut Hari Jadi Kota (HJK) Sawahlunto ke-133 yang jatuh pada 1 Desember 2021 besok. Kejaksaan Negeri Sawahlunto memberikan kado spesial dengan melakukan penahanan tersangka dugaan kasus korupsi Bumdes MKB, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto atas penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri dan orang lain, Selasa 30 November 2021.


Kejaksaan Negeri Sawahlunto bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi atas dana penyertaan modal yang bersumber dari dana APBDes Muaro Kalaban ke Bumdes MKB tahun 2017-2018.


Tersangka sementara terkait dugaan kasus korupsi ini adalah mantan Direktur Bumdes MKB berinisial ISP dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Kota Sawahlunto. Adakah tersangka lain dari dugaan kasus korupsi ini?


Menjawab hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto Abdul Mubin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andiko mengungkapkan bahwa pada saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap tersangka ISP. 


"Nanti kami akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk mencari tersangka berikutnya. Kami lakukan pendalaman dulu," sebut Andiko didampingi Kasi Intelijen Dede.


Tersangka ISP merupakan mantan direktur Bumdes MKB pada periode tahun 2017-2018. ISP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBDes Muaro Kalaban ke Bumdes MKB tahun 2017-2018 yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 221.865.095 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Sawahlunto.


Perbuatan tersangka ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


ISP diancam dengan hukuman diatas 5 tahun atas perbuatannya karena melanggar aturan berdasarkan Permendes nomor 15 tahun 2015 bahwa AD ART pendirian Bumdes tersebut penggajian yang dilakukan oleh Bumdes tidak boleh dari modal. Sementara modal ini berdasarkan dari dana desa yang dipisahkan. 


"Sedangkan kewenangan direktur, memberikan gaji dari modal usaha itu sendiri. Jadi, aturan yang dilanggar ini, AD ART berdasarkan Permendes nomor 15 tahun 2015," tandas Kasi Pidsus Andiko. (ton)