Kepala UPTD KPHL Agam Raya Ir. Afniwirman dan Anggota LMPHBN sedang berdiskusi masalah pengamanan dan pemanfaatan kawasan hutan |
Afniwirman Kepala UPTD KPHL Agam Raya dalam sambutannya menyampaikan, tidak sebandingnya tenaga petugas Polisi Kehutanan dengan luasnya kawasan hutan yang diawasi, sehingga sering kali mencegah pengrusakan hutan tidak bisa efektif dilaksanakan," Katanya
Dengan kondisi tersebut, pemerintah Sumatra Barat mengambil kebijakan dengan merangkul masyarakat untuk ikut serta secara langsung dalam menjaga dan melestarikan hutan, dengan dasar "Peraturan Daerah Sumatra Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang peran masyarakat dalam perlindungan hutan.
Peraturan Gubernur Sumatra Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan Hutan," jelas Afniwirman.
Ia menambahkan, dengan dasar Peraturan diatas maka terbentuklah Lembaga Masyarakat Perlindungan Hutan Berbasis Nagari.
Adapun peran dan fungsi LMPHBN adalah, melakukan tindakan pencegahan terhadap aktifitas masyarakat yang merusak hutan. Melakukan tindakan pembatasan terhadap kerusakan hutan.
Selanjutnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hutan dan kehutanan, melakukan koordinasi dengan Polisi Kehutanan atau Dinas." jelasnya.
Mengenal kerusakan hutan ada empat penyebab, pembalakan liar, kebakaran, perambahan, penambangan liar.
Dalam kesempatan itu Kepala UPTD KPHL Agam raya, mengajak para anggota LMPHBN memperbanyak sosialisasi dan pendekatan pada masyarakat, agar bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan.(Yanto)