Melanggar Perda, Iklan Rokok Dicopot -->

Iklan Atas

Melanggar Perda, Iklan Rokok Dicopot

Rabu, 24 November 2021

 

Dua orang petugas wanita Satpol PP-Damkar Kota Padang Panjang tengah mencopot poster iklan rokok yabg kedapatan memasang iklan rokok, Rabu (24/11)

Padang Panjang, fajarsumbar.com -Penertiban dan mencopot iklan rokok kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Padang Panjang.


Iklan (poster dan spanduk) rokok tersebut ditemukan  terpasang di sejumlah warung milik warga. 


Penertiban ini merupakan  penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


“Di dalam Perda KTR ada larangan mempromosikan rokok dalam bentuk dan jenis apapun di Kota Padang Panjang,” kata Kasi Penegakan Perda, Idris, S.H, Rabu (24/11).


Satpol PP dan dinas Kesehatan (Dinkes) sudah menyosialisasikan Perda ini sejak diberlakukannya Perda No 8 Tahun 2009 yang kemudian diubah dengan Perda No 2 Tahun 2014.


"Semua yang berkaitan dengan iklan rokok seperti stiker rokok, spanduk rokok dan lain-lain akan kami cabut dan tertibkan," katanya.


Kepada masyarakat khususnya pemilik warung atau mini market, Idris mengimbau untuk tidak memberikan fasilitas pemasangan iklan rokok di tempatnya.


Sebagai kota bersih iklan rokok apapun bentuknya, kata Idris. Pihaknya akan terus menertibkan iklan-iklan rokok. 


Selain penertiban, pihaknya juga melakukan sosialisasi  Perda KTR kepada masyarakat.


“Penertiban akan terus kami lakukan agar Padang Panjang benar-benar bersih dari iklan rokok," tutup Idris. (syam)