Walikota Fadly Amran menyerahkan Nota Ranperda APBD 2022 kepada Ketua DPRD Mardiansyah, Jumat (26/11) di gwdung DPRD setempat. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Walikota Padang Panjanh Fadly Amran menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna, Jumat (26/11) sore, di ruang rapat DPRD.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md ini diikuti juga Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, dua wakil ketua DPRD bersama anggota, Forkopimda, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, staf ahli, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah.
Wako Fadly menyampaikan, tahun 2022 merupakan tahun keempat dalam pelaksanaan visi dan misi kota yang tertuang dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang 2018-2023 yang merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan di Padang Panjang.
“Kondisi perekonomian Padang Panjang pada tahun 2022 diharapkan bisa lebih baik dibanding tahun 2021. Meskipun demikian, kondisi itu masih dihadapkan dengan beberapa risiko yang mungkin terjadi.
Risiko tersebut antara lain ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19, yang secara umum telah berakibat turunnya pendapatan daerah.
Untuk tahun 2022 Pendapatan Daerah diperkirakan Rp541.419.707.666. Proyeksi Pendapatan Daerah tersebut diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp92.304.833.666, Pendapatan transfer sebesar Rp446.104.874.000, serta lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp3.010.000.000.
Sementara untuk Kebijakan Pendapatan Daerah 2022, menurut walikota akan diarahkan untuk optimalisasi pendapatan yang meliputi, optimalisasi pemanfaatan aset daerah dalam rangka meningkatkan daya dukung pembiayaan daerah dan pertumbuhan ekonomi.
Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan, memaksimalkan sistem pemungutan pajak maupun retribusi. Sistem pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan asli daerah, memaksimalkan sosialisasi pendapatan daerah, serta peningkatan koordinasi dan pemenuhan kewajiban pelaporan dan penyediaan data keuangan kepada Pemerintah Pusat.
Dalam hal kondisi umum Belanja Daerah, Fadly menyampaikan, berdasarkan kebutuhan belanja daerah tahun 2022, maka anggaran belanja daerah sebesar Rp599.879.707.666.
“Belanja dialokasikan pada Belanja Operasi sebesar Rp531.676.018.289, pada Belanja Modal sebesar Rp66.203.689.377, pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 2 miliar.“ sebutnya.
Belanja Daerah disesuaikan dengan tema pembangunan Padang Panjang Tahun 2022 yaitu “Pemulihan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia untuk mewujudkan Padang Panjang Sejahtera”.
Di akhir penyampaian, Fadly mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan kontribusi positif, sehingga Rancangan APBD ini dapat dirampungkan. (syam)