Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Akhiri Hidup dengan Seutas Tali -->

Iklan Atas

Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

Senin, 10 Januari 2022

ilustrasi


Lubuk Basung, fajarsumbar.com - Syafrizal (34) salah seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ditemukan sudah tidak bernyawa dalam posisi tergantung di Pintu Trap sel (Sel Pengasingan), Senin (10/1/2022) pagi.


Informasi yang diperoleh dari Kepala Lapas Klas II B Lubuk Basung, Suroto mengatakan, Saat petugas melakukan kontrol rutin pada pagi hari, sesampainya didepan sel yang  ditempati Syafrizal alias Poron. Petugas dikejutkan dengan menemukan napi tersebut dalam posisi tergantung.  kondisi sudah tidak bernyawa."katanya  saat dikonfirmasi


"Korban merupakan warga binaan dengan vonis hukuman 5 tahun penjara ditambah subsider 6 bulan.


Sebelumnya 4 bulan lalu korban sempat melarikan, namun kembali  tertangkap oleh polisi dan diserahkan kembali ke Lapas Pada Minggu kemaren. Namun senin paginya korban ditemukan meninggal dunia," ujarnya.


Saat penangkapan, korban mencoba untuk melarikan diri, sehingga untuk melumpuhkannya  petugas menghadiahi betis kirinya dengan timah panas. kemudian ia menjalani perawatan di RSUD Lubuk Basung dan baru diserahkan pada minggu (9/1) dini hari. Sesampainya di Lapas, ia dimasukkan kedalam sel pengasingan sementara waktu.


lebih lanjut Kalapas menjelaskan, pagi ini rencana akan  dilakukan pemeriksaan kesehatan, namun yang bersangkutan sudah ditemukan tidak bernyawa.


Dengan kejadian tersebut pihak Lapas Lubuk Basung sudah melakukan langkah- langkah koordinasi dengan Pihak Polres Agam untuk dilakukan pemeriksaan penyebab kematian napi tersebut.


"Kita juga sudah koordinasi dengan pihak Puskesmas Manggopoh. Dari hasil penyelidikan petugas diduga kuat korban murni melakukan bunuh diri dan selanjutnya membuat laporan KPD Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar," pungkas Suroto.


Syafrizal alias Poron sendiri mendekam di Lapas Klas IIB karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu. ia diciduk petugas  di Simpang Bodrek, Jorong IV Suraboyo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada Jumat 16 April 2021 lalu.


Pengadilan Negeri Agam, memberikan vonis penjara selama 5 tahun ditambah subsider 6 bulan.(Yanto)