ilustrasi |
Informasi yang diperoleh dari Kepala Lapas Klas II B Lubuk Basung, Suroto mengatakan, Saat petugas melakukan kontrol rutin pada pagi hari, sesampainya didepan sel yang ditempati Syafrizal alias Poron. Petugas dikejutkan dengan menemukan napi tersebut dalam posisi tergantung. kondisi sudah tidak bernyawa."katanya saat dikonfirmasi
"Korban merupakan warga binaan dengan vonis hukuman 5 tahun penjara ditambah subsider 6 bulan.
Sebelumnya 4 bulan lalu korban sempat melarikan, namun kembali tertangkap oleh polisi dan diserahkan kembali ke Lapas Pada Minggu kemaren. Namun senin paginya korban ditemukan meninggal dunia," ujarnya.
Saat penangkapan, korban mencoba untuk melarikan diri, sehingga untuk melumpuhkannya petugas menghadiahi betis kirinya dengan timah panas. kemudian ia menjalani perawatan di RSUD Lubuk Basung dan baru diserahkan pada minggu (9/1) dini hari. Sesampainya di Lapas, ia dimasukkan kedalam sel pengasingan sementara waktu.
lebih lanjut Kalapas menjelaskan, pagi ini rencana akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, namun yang bersangkutan sudah ditemukan tidak bernyawa.
Dengan kejadian tersebut pihak Lapas Lubuk Basung sudah melakukan langkah- langkah koordinasi dengan Pihak Polres Agam untuk dilakukan pemeriksaan penyebab kematian napi tersebut.
"Kita juga sudah koordinasi dengan pihak Puskesmas Manggopoh. Dari hasil penyelidikan petugas diduga kuat korban murni melakukan bunuh diri dan selanjutnya membuat laporan KPD Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar," pungkas Suroto.
Syafrizal alias Poron sendiri mendekam di Lapas Klas IIB karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu. ia diciduk petugas di Simpang Bodrek, Jorong IV Suraboyo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada Jumat 16 April 2021 lalu.
Pengadilan Negeri Agam, memberikan vonis penjara selama 5 tahun ditambah subsider 6 bulan.(Yanto)