LBHK-Wartawan Solok & Solsel Desak Polres Arosuka Tahan Oknum Guru Cabul -->

Iklan Atas

LBHK-Wartawan Solok & Solsel Desak Polres Arosuka Tahan Oknum Guru Cabul

Kamis, 31 Maret 2022
Pengurus Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan bersama Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Rifki Yudha Ersandra, S.T.K, S.I.K. (ist)


Kab.Solok, fajarsumbar.com - LBHK-Wartawan Cabang Solok & Solok Selatan desak Kapolres Solok Arosuka untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap oknum guru berinisial "IF" Terlapor tindak asusila terhadap siswi MTs.


Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan belum lama ini menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : SP.Lidik/.... /1/2022/Reskrim tanggal ..... Januari 2022, yang dikeluarkan Reskrim Polres Solok Arosuka berdasarkan laporan pengaduan a.n Pelapor Mul Yadi Putra tanggal 8 Desember 2021 dugaan perkara tindak pencabulan  28 November 2021 lalu, sekira pukul 11.00 Wib di Jorong Kapalo Koto Nagari Gantung Ciri Kec.Kubung Kab.Solok.


Menindak lanjuti SP2HP tersebut selaku penerima kuasa dari pihak korban, Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Solok & Solok Selatan menyambangi Polres Solok Arosuka, guna meminta Kepala Kepolisian Resor Solok Arosuka segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap terlapor berinisial "IF" terduga pelaku perkara tindak asusila untuk dapat dilakukan penahanan. 


Hal itu dikatakan Ketua Cabang LBHK-Wartawan dalam konfrensi pers, Kamis 31 Maret 2022 di Kantor Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan, Arosuka.


Dalam konfrensi pers Nanang Rama menyayangkan keterangan yang disampaikan Reskrim kepada penerima kuasa yang notabene adalah pengurus Cabang LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan.


Kanit PPA Satreskrim Polres Solok, di ruang kerja Kasat Reskrim Rifki Yudha Ersanda, S.T.K, S.I.K pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 mengatakan, bahwa pihaknya (Reskrim) belum bisa melakukan penahanan sebab pelaku dikabarkan Stroke.


"Menurut kami, bagaimana mungkin pihak Rskrim dapat mengetahui terlapor berinisial "IF" tersebut dapat dikatakan stroke, sebab sejauh ini DIK (surat perintah penyidikan) belum diterbitkan," ungkap Nanang Rama.


Terkait hal itu LBHK-Wartawan Cabang Solok & Solok Selatan menyampaikan kepada Polres Solok, agar segera menerbitkan DIK tersebut, yang dengan itu diharapkan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh terlapor oknum guru berinisial "IF" terhadap siswi MTs berinisial "ZD" tersebut dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.(tim)