Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam di Lahat Wajib Tutup Selama Ramadan -->

Iklan Atas

Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam di Lahat Wajib Tutup Selama Ramadan

Selasa, 29 Maret 2022

Personel Satpol PP dan Damkar Lahat menyosialisasikan larangan tempat hiburan panti pijat beroperasi saat Ramadan.


LAHAT - Hitungan hari jelang Ramadan, Pemkab Lahat menegaskan semua tempat hiburan malam seperti kafe, karaoke dan diskotik serta panti pijat diwajibkan tutup selama Ramadan. Masyarakat juga dilarang mengadakan pertunjukan musik yang dapat kekhusyukan umat Muslim menjalankan ibadah puasa. 


Kasi Penindakan Satpol PP dan Damkar Lahat Dian Hayati mengatakan jika nanti ditemukan adan pelaku yang melanggar dan terganggunya ketertiban umum selama bulan Ramadan akan diberikan tindakan sesuai Perda.


"Termasuk perda nomor 1 tahun 2020 tentang Orgen Tunggal (OT). Mereka yang masih melanggar akan kita tindak sesui Perda," kata Dian Hayati, Selasa (29/3/2022),sebagaimana dikutip Okezone.com.


Sementara untuk restoran dan rumah makan tetap boleh buka dengan beberapa ketentuan, di antaranya pada sore hari menjelang berbuka puasa. Sementara siang hari, diperbolehkan beroperasi dengan menggunakan penutup atau tabir. 


"Ini berdasarkan Instruksi pimpinan, tadi malam sudah disampaikan ke sembilan panti pijat dan tiga tempat karaoke dalam wilayah Kecamatan Lahat pada malam Minggu," katanya. Dian menambahkan instruksi ini wajib untuk dipatuhi dan pengawasan akan dilakukan secara bersama-sama. (*)