Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mutilasi di Tegal -->

Iklan Atas

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mutilasi di Tegal

Rabu, 23 Maret 2022

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Tegal.


Jakarta - Polisi menetapkan satu orang tersangka atas nama Akhadirun (44) dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial K di Tegal, Jawa Tengah.


Jasad korban ditemukan suaminya dalam kondisi payudara dan kemaluannya terpotong di persawahan Desa Sidamulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Rabu (2/3).


Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat suaminya menunggu korban yang tak kunjung pulang, sebagaimana dikutip CNNindonesia.com.



"Korban bermula dari berangkat kerja seperti rutinitas kesehariannya menuju ke sawah, namun setelah ditunggu oleh suami korban pada saat hari itu hingga pukul 15.00 WIB si istri tidak pulang ke rumah sehingga suami berinisiatif mencari korban," tutur Arie dalam keterangannya, Rabu (23/3).


Suami korban kemudian mencari keberadaan K. Lalu, dalam perjalanan menuju ke area persawahan, sang suami menemukan topi dan tas plastik milik korban di dekat pepohonan.


Tak jauh dari lokasi itu, juga ditemukan korban alam keadaan meninggal dunia dengan luka irisan di leher, payudara dan kemaluan yang terpotong atau termutilasi.


Pada Kamis (3/3), Polres Tegal melakukan olah TKP dengan menerjunkan anjing pelacak. Dalam olah TKP, pihaknya berhasil menemukan beberapa petunjuk yakni, informasi dari saksi-saksi yang berada tak jauh dari TKP.


Setelahnya, polisi melakukan proses penyelidikan, termasuk memeriksa 15 orang saksi. Dalam keterangannya, salah satu saksi menyebut bahwa ada orang tidak dikenal yang berada di sekitar TKP.


"Seketika itu kami langsung mengamankan orang tidak dikenal itu dengan melakukan penggeledahan terhadap dirinya yang ditemukan sebuah tas ransel setelah kami geledah ada sebuah cutter/silet dan pakaian yang dimiliki orang tidak dikenal itu," ucap Arie.


Temuan barang itu langsung diselidiki dan ditemukan masih ada bekas kuku serta darah. Temuan tersebut langsung dilakukan uji forensik untuk memastikan apakah bekas darah dan kuku itu sama dengan korban.


"Hasilnya menyatakan bahwa darah yang ada di dalam kuku dan pisau tersebut cocok atau identik dengan darah korban mutilasi," ucap Arie.


Arie menuturkan meski Akhadirun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan masih enggan memberikan keterangan kepada penyidik.


Kasatreskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya menyampaikan pihaknya juga masih berupaya untuk mengungkap motif dalam aksi pembunuhan ini.


"Sejauh ini kami masih mendalami motifnya," ujarnya.


Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka berpotensi dijerat dengan pasal berlapis jika motif pembunuhan berhasil diungkap.


"Setelah nanti kami mendapatkan motif, apakah sebelumnya perbuatan ini telah direncanakan terlebih dahulu maka kami akan melakukan gelar perkara kembali untuk penambahan sangkaan pasal," kata Dewa.(*)