Jasa Raharja Imbau Perantau Gunakan Angkutan Umum Resmi untuk Mudik -->

Iklan Atas

Jasa Raharja Imbau Perantau Gunakan Angkutan Umum Resmi untuk Mudik

Rabu, 13 April 2022
.


Padang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022 dan adanya cuti bersama, Jasa Raharja menghimbau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antar kota maupun antar provinsi baik menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan dan utamakan selalu keselamatan. 

 

Dalam kegiatan talkshow Sumbar Pagi di Radio RRI Pro 1 Padang pada Selasa, 12 April 2022 Raihan Farani, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat yang hadir bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, pengamat transportasi dari Universitas Andalas dan pelaku usaha transportasi darat di Sumatera Barat, membahas tentang Kelaikan Armada Trasportasi di Momen Lebaran 2022.

 

Raihan Farani mengatakan, mengingat antusiasme masyarakat untuk melakukan Mudik Lebaran tahun ini tentunya Jasa Raharja melakukan upaya – upaya untuk pencegahan terjadinya kecelakaan yang tentunya hal ini merupakan tanggung jawab dari seluruh pihak. Di antaranya pelayanan kesehatan gratis di lokasi lokasi strategis seperti terminal maupun tempat keberangkatan bus untuk memastikan bahwa pengemudi dan pengguna angkutan umum dalam kondisi fit dan prima agar bisa dengan selamat sampai ke tempat tujuan.


“Untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan angkutan umum, Jasa Raharja menghimbau untuk menggunakan angkutan umum resmi yang sudah memiliki izin dari pemerintah setempat untuk mengangkut penumpang dari satu titik ke titik lainnya agar mendapatkan keterjaminan dari Jasa Raharja,” tambah Raihan. 


Masyarakat yang membeli tiket secara resmi dari kendaraan penumpang umum resmi, dimana dalam pembelian tiket tersebut sudah termasuk iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) dari Jasa Raharja. Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.


Besaran santunan yang akan diterima kepada korban kecelakaan sesuai dengan sifat cideranya. Bagi korban meninggal dunia maksimal Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Namun untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris mendapat biaya penguburan Rp4 juta. Santunan bagi korban cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya rawatan maksimal Rp. 20 juta, serta manfaat tambahan Rp1 juta untuk P3K, dan Rp500 ribu untuk biaya ambulans. (jr)