Mendagri Teken Surat THR dan Gaji ke-13 PNS Daerah, Cair H-10 Lebaran -->

Iklan Atas

Mendagri Teken Surat THR dan Gaji ke-13 PNS Daerah, Cair H-10 Lebaran

Senin, 18 April 2022

Mendagri Tito Karnavian meneken SE THR dan gaji ke-13 PNS daerah. Dipastikan THR cair H-10 Lebaran dan gaji ke-13 paling cepat pada Juli 2022.


Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran (SE) Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, termasuk aparatur negara lain di daerah.


Dalam SE tersebut disebutkan dana THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 (TA 2022). Ketentuan pada SE juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.


Dengan begitu, pemerintah daerah diminta untuk membayarkan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul FItri. Dalam hal ini jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR cair pada 22 April mendatang, sebagaimana dikutip CNNindoneisa.com.


SE juga menjelaskan THR untuk PNS daerah terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan aau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.


Adapun tambahan penghasilan tersebut berlaku bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.


Besaran THR bagi calon PNS juga hampir sama dengan PNS. Namun, yang membedakan adalah untuk gaji pokok, calon PNS hanya menerima 80 persen.


"THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS pada instansi daerah dalam hal sedang cuti di luar tanggungan daerah atau sebutan lain atau ditugaskan di luar instansi daerah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan," tulis SE tersebut seperti dikutip pada Senin (18/4).



Sementara itu, untuk gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juli 2022. Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan tersebut.


Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.


Pembayaran THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.(*)