Way Kanan Anggarankan Rp3,4 Miliar Jaminan Kesehatan Kepala Kampung -->

Iklan Atas

Way Kanan Anggarankan Rp3,4 Miliar Jaminan Kesehatan Kepala Kampung

Jumat, 08 April 2022
Sekda Way Kana Saipul saat memimpin rapat koordinasi.


Way Kanan - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung menganggarkan Rp3,4 miliar lebih setiap tahun untuk iuran jaminan kesehatan bagi kepala kampung dan perangkatnya.


Hal itu terungkap ketika Sekda Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP.,  memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) mekanisme pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) pada aparatur kampung tahun anggaran 2022 di ruang rapat Setdakab, Rabu (06/04/2022).


Dana tersebut dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan.


Menurut Sekda, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, diwajibkan bagi pemerintah daerah kabupaten untuk menganggarkan iuran jaminan kesehatan bagi kepala kampung dan perangkat pada APBD-P tahun 2022.


Rapat itu tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimaliasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran luran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kepala desa dan perangkat desa.


Menurut Sekda, terkait dengan kepesertaan aparatur perangkat kampung sebagai anggota BPJS Kesehatan diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang pemotongan.


Penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, besar iurannya ada ketentuannya. Iuran 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (pemerintah daerah) dan 1% dibayar oleh peserta.


Berdasarkan pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran dihitung dengan mengacu pada ketentuan. Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran yaitu sebesar Rp12 juta/bulan.


Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran adalah upah minimum kabupaten.


Dalam hal pemerintah daerah tidak menetapkan Upah Mininum Kabupaten (UMK), maka yang menjadi dasar perhitungan besaran iuran yaitu sebesar upah minimum propinsi. "Iuran yang dibebankan melalui Siltap kepala kampung dan perangkat sebesar 1% yaitu Rp854 juta lebih," tutup Sekda. (Heri)