Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Tintin yang Terguling di Aia Angek -->

Iklan Atas

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Tintin yang Terguling di Aia Angek

Rabu, 11 Mei 2022
.


Padang Panjang – Bus Tintin jurusan Payakumbuh – Padang terguling di Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Bus ini mengalami kecelakaan tunggal pada Rabu 11 Mei 2022, pukul 07.30 WIB. 


Bus yang datang dari arah Bukittinggi menuju arah Padang Panjang, hendak menyalip dan mengalami hilang kendali sehingga menyebabkan bus terguling. Akibat dari kecelakaan tersebut, terdapat 2 korban luka-luka yang dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Padang Panjang. Seluruh korban terjamin oleh Jasa Raharja. 


Buntaran, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi menjelaskan “Jasa Raharja menjamin biaya rawatan bagi korban kecalakaan bus Tin-Tin dengan biaya rawatan maksimal 20 juta. Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang sudah kita berikan surat jaminan atau guarantee letter (GL) untuk kepastian jaminan agar korban dapat segera mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.” 


Menyikapi kecelakaan yang terjadi, Jasa Raharja cepat tanggap mendatangi lokasi kejadian. Proaktif untuk melakukan pendataan korban dan memberikan kepastian jaminan kepada rumah sakit dengan memberikan surat jaminan atau guarantee letter (GL). 


Buntaran menambahkan “Seluruh penumpang bus yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja melalui Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Hal ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas”.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahliwarisnya yang sah. Untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp20 juta dan untuk korban cacat tetap mendapatkan santunan maksimal Rp50 juta. Serta terdapat manfaat tambahan yaitu biaya P3K sebesar Rp1 juta dan  biaya ambulans sebesar Rp500 ribu. 


Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang salah satunya yaitu Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (IWKBU) merupakan Dana yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum bersamaan dengan pembelian tiket resmi.


“Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah juga kepada para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket/ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja,” tutup Buntaran. (jr)