Jasa Raharja jemput bola menemui ahli waris korban kecelakaan untuk mengurus santunan, Senin (30/5/2022). (humas jr sumbar) |
Padang - PT Jasa Raharja Sumbar bergerak cepat dengan cara jemput bola mendatangi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas antara mobil pick up dengan sebuah mobil jenis jeeb di daerah Sungai Barameh, Kecamatan Lubuk Gegalung, Kota Padang, Sumatera Barat Kecelakaan terjadi, Minggu (29/5/2022) dinihari.
Kecelakaan maut terjadi sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Padang - Painan tepatnya di Bukit Kera Sungai Beremas, Kelurahan Gates Nan XX Kec Lubuk Begalung. Mobil pick up dari arah Padang menuju Bungus Teluk Kabung bertabrakan dengan jeep dari arah Bungus menuju Kota Padang. Atas kecelakaan itu mobil pick up lepas kendali dan terjun ke laut, 2 penumpangnya luka-luka dan 3 orang meninggal dunia.
Mendengar kejadian
tersebut Jasa Raharja gerak cepat dan tanggap mendatangi lokasi kejadian,
jemput bola ke rumah sakit dan datang mengunjungi ahli waris korban.
Raihan Farani Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin (30/5/2022) menyampaikan, Jasa Raharja sudah bersinergi secara digital dengan kepolisian melalui IRSMS, dengan begitu Jasa Raharja dapat dengan segera mendapatkan informasi mengenai kejadian laka lantas tersebut.
Dengan adanya laporan dari kepolisisan mengenai adanya kecelakaan, Jasa Raharja dengan cepat dan tanggap mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan survey TKP. Untuk mengetahui kronologis kejadian, mendata korban
dan memberikan kepastian jaminan.
Setelah ditemukannya
seluruh korban dan dinyatakan meninggal dunia, Jasa Raharja mendatangi Rumah
Sakit M Djamil untuk jemput bola melengkapi dokumen-dokumen
persyaratan pengajuan santunan.
“Kami datang langsung
ke RS M Djamil untuk membantu keluarga korban dalam pengajuan santunan. Setelah
seluruh persyaratan lengkap akan kami proses dengan segera. Kami ingin
mempermudah ahli waris untuk mendapatkan haknya dengan segera sesuai dengan
ketentuan yang ada,” terang Raihan.
Jasa Raharja juga
melakukan kunjungan langsung bertemu dengan keluarga korban untuk menjelaskan
mengenai hak bagi korban kecelakaan lalu lintas, dan mengenai ahli waris yang
sah untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
“Korban merupakan
pelajar di bawah 17 tahun dan belum menikah. Maka dari itu santunan akan
diserahkan kepada ahli waris yang sah yaitu orangtua korban,” tambah Raihan.
Seluruh korban
terjamin oleh Jasa Raharja melalui program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017,
untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta
diserahkan kepada ahliwarisnya yang sah. Korban luka-luka sebesar Rp20
juta serta manfaat tambahan Rp1
juta untuk P3K, dan Rp500 ribu untuk biaya ambulan.
“Jasa Raharja turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Di sini kami
hadir sebagai perpanjangan tangan hadirnya negara dan pemerintah khususnya bagi
korban kecelakaan lalu lintas. Tidak henti-hentinya Jasa Raharja selalu
mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dijalan,
hati-hati saat berkendara agar tidak terjadi kecelakaan maupun hal-hal yang
tidak diinginkan,” tutup Raihan. (Jr)