Penjambret Hape Bocah 9 Tahun Berhasil Diringkus Polisi di Lampung -->

Iklan Atas

Penjambret Hape Bocah 9 Tahun Berhasil Diringkus Polisi di Lampung

Minggu, 29 Mei 2022

Pelaku penjambretan berhasil diamankan polisi.


Tanggamus - Upaya penyelidikan oleh Polsek Pugung Polres Tanggamus terkait laporan dugaan tindak pidana penjambretahn terhadap anak usia 9 tahun di Jalan Raya Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung akhirnya membuahkan hasil.


Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Polda Lampung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap remaja berusia 17 tahun, berinisial IM, seorang pelajar yang merupaka tersangka dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret dengannya korbannya anak 9 tahun bernama Mutira Aqila warga Pekon Suka Agung, Bulok, sebagaimana dikutip okezone.com.


Anak 9 tersebut menjadi korban penjambretan pada Selasa tanggal 05 April 2022 sekitar pukul 05.30 WIB tidak jauh dari rumah korban atau tepatnya di Jalan Raya Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.


Orang tua anak tersebut juga telah melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pugung Polres Tanggamus pada hari yang sama, sebab selain mengalami kerugian handphone senilai Rp3,8 juta, korban juga mengalami trauma pasca kejahatan yang menimpanya.


"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dapat teridentifikasi berinisial IM. Terhadapnya dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 14.00 WIB," ungkap Ipda Ori Wiryadi, Minggu (29/5/2022).


Menurut keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan karena melihat kesempatan adanya anak yang sedang memegang handphone ketika mereka melintas dari arah Pugung. IM mengaku, handphone tersebut sementara dikuasainya dengan rencana akan dijual dan uangnya akan dibagi kepada pelaku RH yang belum tertangkap.


"Tersangka IM, berperan sebagai joki motor. Eksekutornya berinisial RH masih dalam pengejaran sebab telah meninggalkan kediamannya, terhadapnya juga ditetapkan DPO," lanjut Ipda Ori.


Kronologinya, pelaku dua orang berboncengan. Melihat sasarannya, salah satu pelaku langsung menarik secara paksa 1 unit Handphone merk Oppo A92 dari tangan korban dari arah belakang.


Sempat terjadi tarik menarik, namun korban kalah tenaga sehingga handphone korban berhasil direbut oleh para pelaku dan pelaku kabur ke arah Bulok.


Saat itu, warga mendengar teriakan korban bahkan melakukan pengejaran ke arah Pekon Tanjung Agung, namun para pelaku menghilang tidak dapat ditemukan oleh warga.


"Akibat perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami trauma dan mengalami kerugian materil senilai Rp3,8 juta. Lalu didampingi orang tuanya, melapor ke Polsek Pugung," ucapnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.


Terhadapnya dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak.(*)