Terduga Penggelapan Dana Negara Kembalikan Uang Rp90 Juta ke Kejari -->

Iklan Atas

Terduga Penggelapan Dana Negara Kembalikan Uang Rp90 Juta ke Kejari

Kamis, 26 Mei 2022

Total uang yang titipkan tersangka FR sebesar Rp90 juta. Sebelumnya FR menitipkan Rp45 juta di awal April 2022 ke Kejari Dharmasraya.



Dharmasraya- Kejaksaan negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menerima uang titipan kerugian negara sebesar Rp45 juta. Uang itu diterima dari tersangka dugaan penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dharmasraya.  


"Total uang yang titipkan tersangka sebesar Rp90 juta. Sebelumnya tersangka FR menitipkan Rp45 juta di awal April 2022," kata Kepala Seksi (Kasi) Kejari Dharmasraya Afdal di Pulau Punjung, Kamis (26/5/2022), sebagaimana dikutip iNews.id. 


Dia menambahkan, bahwa titipan kerugian negara tersebut diantarkan langsung oleh tersangka ke Kejari Dharmasraya pada tanggal 10 Mei 2022. "Saat ini, uang tersebut disimpan di rekening penampung kejaksaan setempat," katanya.


Afdal memastikan penyidikan kasus akan tetap berlanjut meskipun tersangka menitipkan uang kerugian negara. Dalam perkara ini, pihaknya juga berkomitmen untuk segera membawa kasus tersebut ke meja hijau.


"Tim jaksa peneliti saat ini tengah meneliti kelengkapan berkas kasus dugaan penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB yang merugikan negara sebanyak Rp284 juta," katanya.  


Dia melanjutkan, tim peneliti memiliki waktu selama tujuh hari sejak berkas diterima pada tanggal 19 Mei 2022  untuk menentukan apakah berkas para tersangka telah lengkap atau tidak.   


"Jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, proses kasus segera dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (Tahap II)," katanya   Pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka apabila menemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut.   


"Kemungkinan tersangka baru akan terus dikembangkan dengan penyidikan lebih lanjut," katanya.(*)