Tim Pembina Samsat Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda -->

Iklan Atas

Tim Pembina Samsat Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda

Senin, 30 Mei 2022

 

.

Lubuk Basung – Dalam rangka harmonisasi hubungan kemitraan dan evaluasi kegiatan operasional, Tim Pembina Samsat Lubuk Basung mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak.


Hal itu terungkap pada rapat koordinasi Tim Pembina Samsat Lubuk Basung, Jumat 27 Mei 2022. Rapat koordinasi itu dihadiri Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Raihan Farani, Kepala UPTD Samsat Lubuk Basung, Febrianto Wisnu Wardana dan Kanit Regiden, Aipda Edi Candra. 


Raihan yang hadir dalam rapat tersebut dan sejalan dengan kunjungannya ke Samsat Lubuk Basung membahas beberapa hal baik dalam bentuk peningkatan pelayanan, maupun dalam peningkatan pendapatan.


Hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain, instansi yang berada di Kantor Bersama Samsat, Jasa Raharja, Kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu dilaksanakan agar berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penerimaan samsat.


Masih banyaknya masyarakat yang belum memanfaatkan program penghapusan denda atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu serta pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi yang berlaku hingga 15 Juni 2022. 


"Maka dari itu perlu adanya sosialisasi lebih kepada masyarakat. Upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam pembayaran PKB & SWDKLLJ," tambah Raihan.


“Kami mengimbau masyarakat untuk ayo segera manfaatkan kesempatan adanya Penghapusan Denda PKB & SWDKLLJ Tahun Lalu serta Biaya Balik Nama ke-2 dalam dan luar provinsi, karena program ini akan segera selesai dan tidak rutin diadakan setiap tahunnya. Segera datang ke Kantor Samsat terdekat,” tutup Raihan. (jr)