Bakar 4 Unit Traktor, 2 Preman Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

Bakar 4 Unit Traktor, 2 Preman Ditangkap Polisi

Jumat, 03 Juni 2022

 

Ilustrasi

INDRAMAYU - Dua orang preman pelaku pembakaran 4 unit traktor di Indramayu, Jawa Barat, berhasil diringkus aparat Kepolisian.


Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, identitas pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS alias Wereng (29) ditangkap di Indramayu pada 14 Mei 2022 dan KM (39) ditangkap di kepulauan Batam, Sumatera pada tanggal 27 Mei 2022, sebagaimana dikutip Okezone.com.


sendiri juga merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, terjadi di tahun 2022 ini. Dan sekarang dia melakukan aksi pembakaran empat traktor yang sempat viral di Indramayu," kata Kapolres kepada Media, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (2/6/2022).


AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, kasus pembakaran 4 unit traktor itu terjadi pada Kamis 5 Mei 2022 lalu, tepatnya pukul 02.45 WIB dini hari. Pembakaran dilakukan di pekarangan rumah korban yang bernama Cecep Supriyadi, di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.


Lanjut Kapolres, motifnya adalah pelaku tersebut memiliki usaha ilegal dengan menyewakan beberapa bidang tanah yang bukan miliknya. Dimana para pembajak lahan dikenakan tarif Rp100.000 per hektare.


Dari bisnis ilegalnya itu, pelaku dapat menguasai profit. Dalam satu hari pelaku tersebut bisa mendapatkan uang secara cuma-cuma karena hasil memerasnya itu.


"Dan dulunya korban ini diminta untuk setor terus kepada pelaku. Karena korbannya tidak mau setor lagi kepada pelaku, akhirnya diintimidasi dan dibakar (traktornya)," ujar Kapolres.


Adapun modus operandinya, AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan, tersangka KM membawa jerigen berisi solar dan disiramkan ke traktor tersebut lalu dibakar.


Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit traktor yang dibakar pelaku dan 1 buah jerigen berkapasitas 5 liter.


Akibat perbuatannya pelaku telah melanggar undang-undang pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)