Cabuli Pacar hingga Hamil 7 Bulan, Pemuda 17 Tahun Ini Dibui -->

Iklan Atas

Cabuli Pacar hingga Hamil 7 Bulan, Pemuda 17 Tahun Ini Dibui

Kamis, 16 Juni 2022

Illustrasi 


BITUNG - Satuan Reskrim Polres Bitung menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun di Kota Bitung. Pelaku berinisial GC (17) yang merupakan pacar korban.


“Terduga pelaku berinisial GC (17). Pria yang berdomisili di Kecamatan Maesa ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung saat berada di sekitar rumahnya, pada hari Rabu, 15 Juni 2022 malam,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (16/6/2022).


Menurutnya, peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 silam, sejak keduanya berpacaran,sebagaimana dikutip okezone.com.


“Diduga aksi cabul ini dilakukan terduga pelaku sejak Desember 2021 hingga Juni 2022. Pencabulan ini mengakibatkan korban saat ini tengah hamil 7 bulan,” terangnya.


Mendapat laporan dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Matuari, polisi langsung bergerak menjemput terduga pelaku.


“Polisi segera merespon laporan orang tua korban dan menjemput terduga pelaku. Saat ini teduga pelaku sudah berada di Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)