Kota Padang Panjang Terima Rp3,1 Miliar dari Bagi Hasil Pajak -->

Iklan Atas

Kota Padang Panjang Terima Rp3,1 Miliar dari Bagi Hasil Pajak

Minggu, 05 Juni 2022
Wawako Padang Panjang menerima dana bagi hasil pajak sebesar Rp3,1 milar yabg diserahkan Gubernur Sumbar, Mahyendi.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Kota Padang Panjang menerima dana bagi hasil pajak Rp3,1 miliar dari Pemprov Sumbar. Padang Panjang, termasuk dari tujuh kabupaten/kota yang berhasil mencapai target dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor milik pemerintah.


Penyerahan dana bagi hasil pajak tersebut, diterima Wakil Walikota, Drs. Asrul  didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dr. Winarno, M.E, Kepala Kantor UPTD Samsat Padang Panjang, Mistar, S.Sos, MM  dari Gubernur Sumbar, Mahyeldi, S.P Dana diserahkan dalam acara penyerahan SK Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan I tahun 2022 dan launching Inovasi Samsat Wisata serta Samsat Terminal di pelataran Jam Gadang Bukittinggi, Sabtu (4/6).


Wawako Asrul menyampaikan, Kota Padang Panjang merupakan daerah yang ketiga mencapai realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam melaporkan pembayaran pajak kendaraan milik pemerintah kepada pemprov.


“Dana kita dapatkan hari ini merupakan buah kerja keras semua pihak yang ada di Pemko termasuk Samsat. Semoga hal ini dapat memotivasi masyarakat dalam membayarkan pajak. Sebab bagaimanapun juga, pajak merupakan kewajiban kita kepada negara," kata Asrul.


Dana bagi hasil pajak dari provinsi disalurkan kepada kabupaten/kota apabila telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak milik pemerintah kabupaten/kota minimal 90% pada triwulan  tahun berkenaan.


Kepala Dinas Pendapatan Sumbar, Maswar Dedi, A.P, M.Si dalam laporannya menyampaikan, penyerahan dana bagi hasil hanya diserahkan kepada tujuh daerah. Ini lantaran dinilai dari 19 kabupaten/kota yang ada, tujuh daerah ini yang telah sesuai dengan regulasi serta memenuhi kriteria untuk diserahkan dana bagi hasil. Selain Padang Panjang, yaitu Kota Sawahlunto, Kota Bukittinggi, Pariaman, Solok, Kabupaten Sijunjung dan Tanah Datar.


“Sesuai dengan Pergub No 11 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 5, menyebutkan bahwa dana bagi hasil pajak provinsi dapat disalurkan kepada kabupaten/kota apabila pemerintah kabupaten/kota telah menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak milik Pemkab/Pemko minimal 90 persen dalam tahun berkenaan. Maka dengan demikian, diucapkan terima kasih kepada tujuh kabupaten/kota yang telah melaksanakan kewajibannya dengan kerja keras sehingga mampu mencapai target yang ditentukan,” jelas Maswar.

 

Sementara  Gubernur Mahyeldi menyampaikan, pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor milik pemerintah. Bagaimana bisa masyarakat patuh dalam membayar pajak, jika pemerintahnya sendiri lalai dalam membayarkan pajaknya. 


Untuk itu, katanya, diberikan apresiasi kepada tujuh kepala daerah kabupaten/kota yang telah menunaikan pajak untuk mobil plat merah. Sehingga menjadi yang terdepan dari 12 kabupaten/kota lainnya di Sumbar.


“Tujuh pemerintah kabupaten/kota telah bekerja dengan baik dalam membayarkan pajak milik pemerintah, maka sudah seharusnya Pemprov memberikan apresiasi maksimal kepada daerah tersebut, dengan menyerahkan dana bagi hasilnya. Diharapkan 12 kabupaten/kota lainnya juga dapat mencontoh keseriusan dari tujuh kabupaten/kota yang mendapat dana bagi hasil,” jelas gubernur. (syam)