Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD Sawahlunto Terima Banyak Keluhan -->

Iklan Atas

Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD Sawahlunto Terima Banyak Keluhan

Selasa, 21 Juni 2022
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Sawahlunto dengan Setdako Sawahlunto terkait penghapusan tenaga honorer.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat sudah menerima banyak aduan dari para tenaga honorer di lingkup Pemerintah Daerah Sawahlunto. Para honorer itu mengadu soal nasib mereka terkait adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai November 2023.


Kebijakan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana masa kerja honorer hanya sampai 28 November 2023.


Aturan penghapusan tenaga honorer dipertegas dalam surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.


Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat DPRD Kota Sawahlunto yang dipimpin Ketua Komisi I Dasrial Ery, Wakil Ketua Iwan Kurniawan, Sekretaris Ronald Kardinal beserta anggota Reflizal dan Masril yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sawahlunto Ambun Kadri dan OPD terkait, Senin 20 Juni 2022. 


Ketua Komisi I Dasrial Ery menyampaikan, bagaimana pemerintah daerah Sawahlunto menyikapi dan mencarikan solusi terkait nasib para honorer di Kota Sawahlunto. 


Sekretaris Daerah Sawahlunto Ambun Kadri mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil langkah apa saja terkait penghapusan tenaga honorer ini. 


Namun, terkait penghapusan tenaga honorer yang sudah menjadi isu nasional ini, belum dapat dipastikan solusinya dalam rapat dengar pendapat di gedung perwakilan rakyat Kota Sawahlunto. (ton)