Tak Terima Istri Menikah Lagi, Pengusaha Asal Medan Seret Perkara ke Meja Hijau -->

Iklan Atas

Tak Terima Istri Menikah Lagi, Pengusaha Asal Medan Seret Perkara ke Meja Hijau

Jumat, 17 Juni 2022

Ilustrasi.


MEDAN - Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan.


Dia 'diseret' ke pengadilan setelah sang suami, Sabar Menanti Sitompul melaporkannya ke aparat penegak hukum karena kasus penipuan. Itu terjadi setelah Santi menikah lagi dengan pria yang lebih muda tanpa seizin suaminya.


Dalam persidangan yang digelar di PN Medan pada Kamis, 16 Juni 2022 kemarin, terungkap bahwa Sabar dan Santi menikah pada 11 April 2006. Saat itu Sabar yang merupakan seorang pengusaha berstatus sebagai duda beranak dua. Sementara Santi mengaku sebagai gadis perawan.


Namun belakangan diketahui jika Santi telah memiliki dua orang anak. Santi dan Sabar juga memiliki seorang anak dari pernikahan mereka yang kini tinggal bersama Sabar di rumah mereka di bilangan Pondok Surya, Medan Helvetia.


Pada tahun 2009, biduk rumah tangga Santi dan Sabar mulai bermasalah. Hubungan mereka mulai tidak harmonis dan penuh dengan pertengkaran,sebagaimana dikutip okezone.com.


Kondisi itu membuat Santi jarang pulang ke rumah. Belakangan diketahui ketidak harmonisan itu dipicu perbuatan Santi yang mulai 'main gila' dengan pria lain bernama Iwan Setiadi, warga Bogor, Jawa Barat.


Meski biduk rumah tangganya tak harmonis dan sang istri jarang pulang, Sabar tetap memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada Santi. Tak sedikit, setiap bulannya Sabar memberikan uang hingga Rp65 juta kepada Santi. Ia pun mencoba mempertahankan pernikahannya dengan menasehati sang istri.


Namun bukannya mengikuti nasehat suaminya, Santi justru sering marah-marah saat dinasehati. Dia bahkan beberapa kali coba menganiaya sang suami.


"Setiap saya nasehati dia melempari saya dengan barang-barang," kata Sabar dalam persidangan tersebut.


Kemudian pada tahun 2015, ternyata Santi menikah dengan Iwan. Untuk mempermudah pernikahannya dengan Iwan, Santi bahkan membuat identitas baru dengan nama Dhani Edward dan ia juga berpindah agama.


Sabar baru mengetahui istrinya telah menikah lagi pada awal tahun 2022. Karena merasa ditipu dan perbuatan sang istri sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu. Sabar pun kemudian melapor sang istri dan suami barunya itu ke Polisi.


"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan," pungkasnya.


Dalam kasus ini, Santi dan suami barunya dijerat pasal berlapis. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan-ketentuan pada KUHPidana yang mengatur tentang pernikahan.


Santi disangkakan dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Jika terbukti bersalah keduanya bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.(*)