Tiga Pesilat asal Surabaya Ditangkap Atas Dugaan Penyerangan Anggota Pagar Nusa -->

Iklan Atas

Tiga Pesilat asal Surabaya Ditangkap Atas Dugaan Penyerangan Anggota Pagar Nusa

Kamis, 30 Juni 2022

 

Tiga Pesilat asal Surabaya Ditangkap Atas Dugaan Penyerangan Anggota Pagar Nusa

SURABAYAUnit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap tiga oknum anggota perguruan silat PSHT yang terlibat dalam penyerangan terhadap empat anggota Pagar Nusa di Kawasan Pakal, Surabaya beberapa waktu lalu. Mereka berinisial AS (21), RM (20) dan MR (18) warga Benowo, Surabaya. 


Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka ini turut serta dalam aksi penyerangan yang membuat 4 orang pesilat dari Pagar Nusa mengalami luka-luka. Peristiwa penyerangan ini bermula saat kelompok anggota Pagar Nusa dari Lamongan dan Bojonegoro dalam perjalanan setelah mendatangi acara silaturahmi di Sukolilo, Surabaya, sebagaimana dikutip iNews.id.


Namun, mulai dari daerah Pakal hingga perbatasan Gresik, mereka mendapat serang secara fisik dan lemparan berbagai benda keras. Akibatnya empat pesilat Pagar Nusa harus dilarikan ke Rumah Sakit Darus Syifa, Benowo.


"Sebelum diserang di Sememi, kedua kelompok ini telah terlibat cekcok di Banjarsugihan, Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/6/2022).  


Yusep mengungkapkan, kasus penyerangan ini dipicu provokasi di media sosial (medsos). 


"Mereka melakukan aksi tersebut sebenarnya termakan provokasi yang dibaca di grup WhatsApp (WA). Di grup itu menerangkan jika anggotanya ada yang terluka akibat diserang. Saat ini kami sedang memburu pembuat pesan provokasi tersebut dengan melibatkan tim siber," kata Yusep.


Setelah kejadian, Polrestabes Surabaya bergerak cepat agar tawuran tidak meluas. Tak hanya itu, polisi juga mempertemukan kedua kelompok pesilat untuk beraudiensi.


"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya dan para guru di sekolah agar anak-anak ini tidak melakukan hal yang sama," ucap.


Atas perbuatanya, ketiga pelaku telah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(*)