JR Gandeng RS Hermina Padang dalam Penanganan Korban Laka Lantas -->

Iklan Atas

JR Gandeng RS Hermina Padang dalam Penanganan Korban Laka Lantas

Jumat, 15 Juli 2022
.


PADANG – Dalam kegiatan talkshow Maota Sore, Millenials Asik Ngobrol dan Cerita yang diadakan Jasa Raharja Sumatera Barat di Instagram @jasaraharja_sumaterabarat. Jasa Raharja Sumbar menggandeng Rumah Sakit Hermina Padang membahas mengenai Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


Banyak masyarakat umum yang belum mengetahui bahwa RS Hermina Padang memberikan pelayanan tidak hanya untuk ibu dan anak, tetapi pelayanan kesehatan umum tak terkecuali pelayanan bagi korban kecelakaan.


RS Hermina memiliki SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu) khusus yang akan melayani korban laka lantas dengan cepat dan tepat. SPGDT ini akan terhubung langsung oleh dokter dan tenaga medis. Sehingga apabila korban laka lantas sampai di RS Hermina, korban akan mendapatkan pelayanan prioritas pertolongan pertama untuk mengurangi tingkat fatalitas.


dr. Chintia Mona Firda, Kepala Instalasi Hermodialisa RS Hermina Padang yang menjadi narasumber dalam Maota Sore kali ini menyampaikan, “Apabila melihat kecelakaan atau mengalami kecelakaan dapat langsung menghubungi SPGDT RS Hermina via telfon atau whatsapp di nomor 0811-6606-038. Dokter dan tenaga medis siap melayani 24 jam. Jadi saat korban dibawa ke RS Hermina dapat langsung mendapatkan perawatan dengan cepat dan tepat”.


“Bagi korban kecelakaan yang dalam tanggungan Jasa Raharja yaitu kecelakaan dua kendaraan atau lebih, bukan kecelakaan tunggal. Keluarga atau kerabat korban dapat segera melapor ke Kepolisian untuk mendapatkan Laporan Polisi sebagai syarat dasar pengajuan jaminan Jasa Raharja. Selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja” jelas Fairuz Rifqoh, host Maota Sore kali ini.


Karena sudah bekerjasama dengan Kepolisian dan Rumah Sakit dan dengan dukungan digitalisasi, setelah mengetahui kebenaran terjadinya kecelakaan Jasa Raharja akan menerbitkan guarantee letter atau surat jaminan ke rumah sakit sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya hingga batas jaminan Jasa Raharja yaitu sampai dengan 20jt, tambah Fairuz.. (jr)