![]() |
Tersangka |
Payakumbuh, fajarsumbar.com - Satuan reserse narkoba Polres Payakumbuh sekira pukul 19.00 WIB pada Kamis (28/07/2022) berhasil menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama DF dipanggil Edo yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di jalan raya Soekarno Hatta depan sinar pagi Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
"Benar, kita telah mengamankan tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di temukan 1 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, dan disimpan dalam kantong celana,"terang Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, SH, S. Sik., melalui Kasat Reskrim Iptu Desneri, Jumat (29/07/2022) pagi.
"Kemudian tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu disimpan di luar rumah dan ditemukan sebanyak 18 ( delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditanam didalam tanah dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditanam dalam tanah. Kemudian setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut itu adalah miliknya,"ulasnya.
Dibeberkan Kasat Resnarkoba, oknum tukang parkir yang nyambi jualan sabu tersebut adalah DF(32tahun) suku minang beralamat di Jalan Jeruk nomor 07 RT 002 RW 002 Kelurahan Labuh Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dan Kelurahan Koto Tangah Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
"Kemudian tersangka dan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik bening.
Selanjutnya, uang sebanyak Rp. 500.000. ( lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan di gital warna silver, 1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda WIN warna hitam tanpa nomor polisi, dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut,"bebernya.
"Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT Dan RW setempat,"pungkas Desneri.(ul)