Polisi Tangkap 145 Pelaku Kejahatan Jalanan di Medan, Rata-Rata Kasus Curat -->

Iklan Atas

Polisi Tangkap 145 Pelaku Kejahatan Jalanan di Medan, Rata-Rata Kasus Curat

Jumat, 29 Juli 2022

 

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan jalanan.

MEDAN  - Polisi mengungkap 105 kasus kejahatan jalanan di Kota Medan selama bulan Juli 2022. Dari pengungkapan itu, sebanyak 145 pelaku kejahata jalanan ditangkap. 


Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan 105 kasus kejahatan tersebut terdiri atas 9 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 73 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 


"Untuk pelaku sejak 1-24 Juli 2022, kami amankan 145 orang tersangka. Terdiri atas 23 orang pelaku curas, 95 pelaku curat dan 27 orang kasus curanmor," kata Fathir, Jumat (29/7/2022), sebagaimana dikutip iNews.id.


Fathir mengungkapkan, para bandit yang mereka tangkap pada umumnya mengaku nekat melakukan aksi kejahatan jalanan karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun tak sedikit yang nyatanya melakukan aksi kejahatan untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba. 


"Mengakunya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tapi, sebagian dari mereka mencuri untuk hura-hura dan membeli narkoba. Kini mereka semua sudah kita tahan," katanya. 


Untuk menekan angka kejahatan jalanan di Medan, Fathir mengaku akan meningkatkan patroli. Diharapkan dengan patroli, ruang gerak pada bandit jalanan dapat dipersempit. 


"Kami bersama Polsek jajaran akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Medan. Kami juga berharap dukungan dari masyarakat," ucapnya.(*)