Rokok Ilegal Marak Beredar di Pinggiran KBB, Petugas Sita 85.000 Batang -->

Iklan Atas

Rokok Ilegal Marak Beredar di Pinggiran KBB, Petugas Sita 85.000 Batang

Jumat, 29 Juli 2022
Petugas menyita rokok ilegal. 


Bandung - Rokok ilegal atau tanpa cukai marak beredar di pinggiran Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari wilayah itu, petugas gabungan Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyita 85.000 batang rokok ilegal berbagai merek.


Penyitaan ribuan rokok tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar Bea Cukai Provinsi Jabar. 


"Ada 85.000 rokok ilegal yang diamankan dari penertiban itu, yang merupakan upaya untuk menekan laju peredaran rokok ilegal di KBB," kata Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin kepada wartawan, Jumat (29/7/2022), sebagaimana dikutip iNews.id.


Asep menyatakan, operasi penertiban tersebut dilakukan selama dua hari dan total tercatat 85.000 batang rokok ilegal berbagai kemasan dan merek yang diamankan. Rokok ilegal tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Cikalongwetan dan Cipeundeuy.


Masyarakat tidak paham mana rokok ilegal dan tidak karena yang mereka cari adalah harganya murah dan sesuai dengan selera. 


"Kalau rokok itu polos (tanpa pita cukai) itu sudah pasti ilegal. Kemarin kami temukan di daerah pinggiran di Kampung Ciawitali, Kecamatan Cikalongwetan, dan Desa Sirnajaya Kecamatan Cipeundeuy," ujarnya.


Selain melakukan penyitaan, pihaknya juga memberikan peringatan kepada pemilik toko agar tidak kembali melakukan hal yang sama. Jangan hanya demi keuntungan lalu menjual rokok yang ilegal. Sebaliknya, mereka harus proaktif melapor ketika ada peredaran rokok ilegal di masyarakat.


"Untuk tahun ini adalah penyitaan rokok ilegal terbanyak. Kami juga berikan pemahaman ke warga untuk bisa membedakan mana rokok ilegal dan asli, dari ciri-cirinya," tutur Kasatpol PP KBB.(*)