Sosialisasi Perda PLP2B dan Kepemudaan Bersama Arkadius Dt. Intan Bano -->

Iklan Atas

Sosialisasi Perda PLP2B dan Kepemudaan Bersama Arkadius Dt. Intan Bano

Kamis, 28 Juli 2022

Anggota DPRD Arkadius Dt. Intan Bano menyampaikan paparan pada Sosialisasi PLP2B dan Kepemudaan di Aula Lima Kaum Batusangkar, Kamis (28/7) 

 


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dari Fraksi Demokrat, Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano MM. MBA, melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan, di Gedung Pertemuan Datuak Parpatih Nan Sabatang, Kecamatan Lima Kaum, Kamis (28/7/22).


Sosialisasi itu diikuti sekitar 100 peserta, di antaranya Wali Nagari, BPRN, KAN, Bundo Kanduang dan Pemuda dari kenagarian yang ada di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Lima Kaum, Pariangan, Salimpaung, dan Padang Ganting. 


Sekretaris Camat Lima Kaum Abdi mewakili pemerintah di empat kecamatan menyampaikan, apresiasi atas kepedulian putra terbaik Tanah Datar, yang mewakili masyarakat di DPRD Provinsi, yang selalu berkontribusi dalam pembangunan daerah.


"Sosialisasi ini sangat penting bagi kita di Nagari, karena masalah alih fungsi lahan banyak terjadi di Nagari, jadi kita harus tahu regulasi dan ketentuannya," ucap Sekcam Lima Kaum. 


Sedangkan, Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano dalam paparannya menyebutkan, bahwa sosialisasi Perda No. 4 tahun 2020 dan Perda No. 12 tahun 2017, sangat penting dilakukan dan agar dapat disampaikan kepada anak kemenakan dan masyarakat.


Arkadius Dt. Intan Bano yang pada 2024 nanti akan maju caleg DPR RI menyampaikan, dalam materinya ia memaparkan apa saja manfaat jika ikut melaksanakan program PLP2B dan pemberdayaan generasi muda dalam pembangunan.


"Dinas terkait wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani, perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilaksanakan melalui pengendalian harga komoditas pertanian," kata Arkadius yang anggota DPRD tiga priode ini. 


Arkadius juga menyinggung tentang alih fungsi lahan di luar ketentuan, harus diganti masyarakat sesuai dengan nilai NJOP, plus sarana yang sudah dibangun. Itu ada kebijakan dari DPRD.


"Lahan pertanian itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah, jika lokasi lain memang tidak ada. Ada Perda dan peraturan pemerintah sebagai acuannya tentang ini, ini yang kami usahakan di DPRD," kata Arkadius bakal calon legislatif DPR RI 2024. (F12)