Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi BOS Kepulauan Aru Ditangkap di Ambon -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi BOS Kepulauan Aru Ditangkap di Ambon

Jumat, 19 Agustus 2022

Kejati Maluku menangkap terpidana korupsi BOS Kepulauan Aru yang telah buron 3 tahun 8 bulan.


Ambon - Seorang buronan kasus korupsi di Kepulauan Aru bernama Elegia M Betaubun ditangkap di Kota Ambon. Elegia telah buron selama tiga tahun delapan bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


"DPO Kejari Kepulauan Aru ini merupakan mantan bendahara SMA Negeri 1 Dobo Kecamatan Pulau-Pulau Aru," ujar Kasi Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi, Jumat (19/8/2022),sebagaimana dikutip iNews.id.


Wahyudi menjelaskan, Elegia merupakan terpidana kasus korupsi BOS tahun anggaran 2012-2014. Dia ditangkap di Kompleks BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III Kecamatan Banguala Kota Ambon pada Rabu (17/8) sekitar pukul 14.00 WIT. Setelah ditangkap. Elegia langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon.


Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru Romy Prasetya Niti Sasmito menjelaskan, Elegia divonis 2,5 tahun penjara. Dia masuk DPO jaksa sejak 2019 berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : Sprint 239/Q.1.15/Fu.3/08/ 2019.


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sehingga dapat dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon. 


Kemudian sesuai putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019 terpidana atas nama Elegia M. Betaubun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BOS tahun 2012 sampai 2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru. 


Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp425,3 juta berdasarkan amar putusan dan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.(*)