Geledah 2 Lokasi di Jaksel, KPK Sita Dokumen terkait Kasus Suap Bupati Pemalang -->

Iklan Atas

Geledah 2 Lokasi di Jaksel, KPK Sita Dokumen terkait Kasus Suap Bupati Pemalang

Senin, 15 Agustus 2022

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.


JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah dua lokasi di daerah Jakarta Selatan pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Kedua lokasi tersebut yakni sebuah rumah tinggal dan kantor yang diduga berkaitan dengan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). 


"Tim penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).


KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap Mukti Agung Wibowo. Saat ini, KPK masih melakukan analisis terhadap sejumlah dokumen dan barang elektronik tersebut dalam rangka proses penyitaan, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik. Analisis disertai penyitaan segera dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).


Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS). Dalam perkara ini, Mukti diduga  menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. 


Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP). Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.(*)