Janda Muda di Meranti Jual Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang Seharga Rp1 Juta -->

Iklan Muba

Janda Muda di Meranti Jual Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang Seharga Rp1 Juta

Rabu, 10 Agustus 2022

Polres Kepulauan Meranti menangkap SR, janda muda yang menjual gadis di bawah umur ke pria hidung belang seharga Rp1 juta.


MERANTI  - Polisi menangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur. Pelaku adalah SR, seorang janda berusia 20 tahun asal Kepulauan Meranti, Riau. SR ditangkap karena menjadi muncikari bagi KDR yang berusia 16 tahun. SR menjajakan KDR kepada pria hidung belang dengan tarif kencan Rp1 juta.


"SR telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG dalam keterangan pers, Selasa (9/8/2022).  Andi mengatakan, SR ditangkap di sebuah hotel di Bukittinggi, Sumatera Barat pada pekan lalu,sebagaimana dikutip iNews.id.


SR menjual KDR pada 11 Juli 2022. Awalnya dia mendatangi indekos KDR dan mengajaknya ikut ke Pekanbaru, Riau untuk sebuah pekerjaan. SR pun menyanggupi biaya transportasi KDR.


Keduanya akhirnya tiba di indekos SR di Pekanbaru. Pada malam hari pukul 22.00 WIB, SR meminta KDR bersiap untuk melayani seorang pria.


SR mengajak KDR bertemu dengan seorang pria di Mal Pekanbaru. KDR kemudian dibawa pergi pria tersebut ke suatu hotel. "Di sana korban melayani pria itu dengan bayaran Rp1 juta," tutur Andi. 


Setelah melayani pria tersebut, KDR dijemput SR untuk kembali ke indekos. Saat itu SR meminta komisi Rp200.000 karena telah mencarikan tamu bagi KDR. Prostitusi ini kemudian terendus polisi dari laporan orang tua korban pada 22 Juli 2022. 


Polisi kemudian menangkap korban dengan pura-pura memesan untuk bertemu di salah satu hotel di Pekanbaru. Setelah bertemu, korban berterus terang dibawa pelaku untuk melayani pria hidung belang. 


Polisi saat itu akan menangkap SR di indekosnya. Namun saat didatangi, SR telah pergi ke Bukittingi, Sumatera Barat. "Dari informasi ternyata pelaku sedang berada di salah satu penginapan tak jauh dari Jam Gadang," tuturnya.


Tim Opsnal Satreskrim Polres Meranti kemudian bergerak ke lokasi untuk menangkap SR.  Ternyata SR adalah warga Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat. 


Setelah ditangkap, dia digiring ke Polres Meranti. "Tersangka sudah kita amankan di Mapolres. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta," katanya.(*)