![]() |
. |
Padang – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat bersama Rumah Sakit Khusus Bedah Ropanasuri Padang bersinergi dan berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
dr. Taufik Akbar, Sp.OT selaku direktur RSKB Ropanasuri lakukan anjangsana ke kantor Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat pada Senin (8/8) dan dalam kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani.
Komitmen pemberian pelayanan prima antara Jasa Raharja dengan RSKB Ropanasuri yaitu penanganan bagi korban laka lantas secara cepat dan tepat.
Raihan dalam keterangannya menyampaikan, saat ini Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan rumah sakit pemerintah maupun swasta di Provinsi Sumatera Barat khususnya RSKB Ropanasuri Padang.
"Kami sudah membuat perjanjian kerjasama dalam penjaminan korban laka lantas yang dijamin oleh Jasa Raharja," ujar Raihan.
Lebih jelas lagi Raihan mengatakan, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan. Bagaimana peningkatan kualitas agar palayanan lebih mudah dan cepat sehingga korban dapat dengan segera mendapatkan perawatan untuk mengurangi tingkat fatalitas.
Bagi korban kecelakaan Jasa Raharja akan dengan segera memberikan kepastian keterjaminan kepada rumah sakit dengan memberikan surat jaminan atau guarantee letter (GL), sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan hingga batas maksimum Rp20 juta.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 - 16 Tahun 2017 tentang program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Jr)