1 Tahanan Kabur di Banjarmasin Ditangkap, Kondisi Terbaring Kena Stroke -->

Iklan Atas

1 Tahanan Kabur di Banjarmasin Ditangkap, Kondisi Terbaring Kena Stroke

Senin, 12 September 2022

1 Tahanan Kabur di Banjarmasin Ditangkap, Kondisi Terbaring Kena Stroke 

BANJARMASIN - Satu tahanan terakhir yang kabur dari rumah Ttahanan (rutan) Polsek Banjarmasin Tengah berhasil ditangkap tim gabungan, Sabtu (10/9/2022). Tahanan berinisial J rupanya kondisinya stroke di rumahnya kawasan Gang Garuda Kota Banjarmasin.


Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A Martosumito, mengatakan J diamankan saat terbaring sakit stroke. Tak tega melihat hal itu. Sabana minta petugas membawa J dengan menggunakan mobil ambulans, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Rasa kemanusiaan kita perlakukan yang bersangkutan untuk mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Sabana dikutip dari portal resmi Polresta Banjarmasin, Senin (12/9/2022). 


Menurutnya hal itu sejalan dengan makna Polri Presisi yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel. Setiap tindakan mengedepankan sikap yang humanis.


"Alhamdulillah semua tahanan yang kabur sudah kita amankan, " ucapnya.


Tak lupa dia juga memuji keberhasilan ini berkat kegigihan personel gabungan diantaranya dari Unit Buser Polsek Banteng yang dibackup Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Unit Reskrim Polsek Jajaran.


"Saya ucapkan terima kasih atas kerja kerasnya, sehingga semua tahanan kembali kita antar ke rutan," katanya.


Sebagai informasi sebelumnya tertangkapnya J, Polresta Banjarmasin juga dibantu Unit Buser Polsek Banjarbaru Kota guna mengamankan tersangka lainnya berinisial H di Kawasan Kota Banjarbaru, Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.


Kemudian pada Jumat paginya, petugas gabungan telah berhasil menangkap tersangka berinisial P di daerah Banjarmasin


Untuk diketahui ketiga tersangka terjerat tindak pidana berbeda-beda. Untuk tersangka P perkara Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang dan tersangka H perkara Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.


Sedangkan tersangka J yang terakhir diamankan tersandung kasus Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika


Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya ketiga tahanan tersebut kabur dengan membobol tembok di belakang ruang tahanan Polsek pada Jumat (9/9/2022) dini hari.(*)