Bupati Rakor Dengan Pemerintah Pusat, Perjuangkan Nasib Pegawai Non ASN -->

Iklan Atas

Bupati Rakor Dengan Pemerintah Pusat, Perjuangkan Nasib Pegawai Non ASN

Rabu, 21 September 2022

Bupati Tanah Datar Eka Putra

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Gonjang ganjing terkait penghapusan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), terus menjadi perbincangan di kalangan pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia. Mengingat kebutuhan pegawai yang bekerja di lembaga, atau institusi pemerintahan itu terus meningkat, namun dengan kemampuan keuangan negara maupun daerah, juga tidak semua bisa diakomodir. 


Mengingat hal itu, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, mengadakan Rapat Koordinas (Rakor) dengan tema, "Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non ASN Dilingkungan Pemerintah Daerah", di Puri Agung Convention Hall, Hotel Sahid Jakarta Jl. Jendral Sudirman, Kav 86 Jakarta Pusat, Rabu (21/9/22). 


Bupati Tanah Datar Eka Putra yang menghadiri langsung Rakor tersebut mengingat pentingnya hal ini, serta masih banyak tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, dan perlu diperjuangkan. 


"Kita berharap tidak ada pemberhentian tenaga non ASN, kita beri kesempatan hingga 2025 nanti, dan terkait tenaga P3K juga harus ada anggaran dari Pemerintah Pusat, karena kita daerah juga tidak akan mampu membiayai keseluruhannya, karena kita Tanah Datar juga daerah yang tidak memiliki industri, ataupun sumber kekayaan alam yang dapat dikembangkan," ujar Bupati. 


Dikatakan Bupati, pada Rakor yang dihadiri hampir seluruh kepala daerah se-Indonesia itu, bahwa intinya bagaimanapun kepala daerah harus memperjuangkan, agar tidak ada pemberhentian bagi tenaga Non ASN. Pemerintah Pusat juga harus mengalokasikan anggaran bagi tenaga P3K, untuk daerah-daerah yang memang memiliki anggaran terbatas, termasuk Kabupaten Tanah Datar.


Sementara itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, permasalahan pegawai ASN maupun Non ASN, terkait dengan Undang-Undang dan Peraturan Presiden (PP). "Kami selalu berkoordinasi dengan BKN dan itu intens untuk menyamakan data, sehingga tidak ada penumpang gelap yang menyusup," ujarnya. 


Azwar Anas katakan lagi, ke depan Kemenpan akan didesign dengan sistem ke arah digital, karena ini lebih murah dan lebih efisien dan ini juga arahan dari Presiden.


Sebelumnya, Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang juga Bupati Dharmasraya, minta Menpan RB dapat menyelesaikan permasalahan tenaga Non ASN tersebut dan juga tenaga P3K, yang sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 


Dikatakan Sutan Riska, dari pembicaraan sebelumnya bahwa pegawai Non ASN atau honorer, hingga Oktober 2023 mendatang akan dihapuskan, dan ini menjadi kegelisahan bagi kepala daerah di seluruh Indonesia. Sementara itu daerah masih sangat membutuhkan, seperti tenaga guru, kesehatan, Satpol PP dan Damkar, Perhubungan dan lainnya, mereka menjadi khawatir akan kehilangan pekerjaanya. 


"Sementara untuk kesempatan menjadi tenaga P3K, melalui seleksi terbuka dengan persyaratan tertentu, menjadi kendala bagi tenaga honorer yang sudah lama, terlebih jika bersaing dengan lulusan sarjana yang baru lulus, sedangkan bagi pemerintah daerah pengangkatan P3K sebagai konsekuensi dan penghapusan honorer jelas akan membebani," pungkas Sutan Riska. (*/F12)