Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Perubahan APBD 2022 -->

Iklan Atas

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Perubahan APBD 2022

Jumat, 02 September 2022

Bupati Eka Putra menyerahkan nota penjelasan Ranperda perubahan APBD 2022, kepada pimpinan DPRD Tanah Datar

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jum'at (2/9/22). 


Sidang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu, didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani, dihadiri 22 anggota DPRD, diikuti Forkopimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Asisten Administrasi Umum Helfy Rahmi Harun dan pimpinan OPD di lingkup Pemkab Tanah Datar, Camat dan undangan lainnya.


Bupati sampaikan, penyusunan Perubahan APBD 2022, merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat, tertuang dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja, dan perubahan pembiayaan. 


"Nota keuangan dan rancangan Perubahan APBD 2022, disusun berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah, yang telah disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat, maupun pemerintah provinsi," sampai Bupati. 


Bupati juga menyampaikan, bahwa rancangan perubahan ini juga disesuaikan dengan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2022, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasar, seperti perubahan kebijakan pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah. 


Eka Putra menjelaskan, pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD diperkirakan sebesar Rp.1.182.403.656.526,00 terjadi penambahan sebesar Rp.21.575.400.718,00 atau 1,86% dibandingkan APBD 2022 sebesar Rp.1.160.828.255.808,00. 


Dikatakan Eka Putra, pendapatan daerah sendiri merupakan komponen dalam membiayai pelaksanaan pembangunan daerah, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan daerah lainnya. 


"Dalam rinciannya, Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp.124.394.142.650,00 secara umum terjadi penambahan sebesar Rp.7.465.918.432,00 atau (6,39%) dibandingkan APBD 2022," jelasnya. 


Sedangkan, anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang perubahan APBD 2022 ini sebesar Rp.1.283.901.245.671,27 terjadi kenaikan sebesar Rp.71.771.330.788,27 atau 6% dibandingkan dengan APBD 2022 sebesar Rp.1.212.129.914.883,00. 


Bupati juga sampaikan, dalam rangka pengelolaan belanja daerah yang efektif, efisien dan mengakomodir penyesuaian perkembangan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), maka kebijakan belanja daerah pada tahun 2022 masih mengutamakan belanja, untuk pemulihan ekonomi daerah terdampak pandemi Covid-19, program prioritas dan program unggulan daerah dan belanja diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal. 


"Mengalokasikan anggaran belanja daerah untuk urusan pemerintah daerah, diantaranya belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan, fasilitas pelayanan publik dan ekonomi, dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan penyediaan pelayanan publik," sampainya. 


Diakhir penjelasannya, Bupati berharap agar Ranperda perubahan APBD ini dapat berjalan lancar, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 


Sementara itu Ketua DPRD Rony Mulyadi sampaikan, setelah mendengarkan nota penjelasan Bupati, pembahasan akan dilanjutkan pembicaraan sesi II Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022 pada Senin mendatang. (F12)