Pria yang Bacok Mantan Istri di Deliserdang Terancam Hukuman 14 Tahun Penjara -->

Iklan Atas

Pria yang Bacok Mantan Istri di Deliserdang Terancam Hukuman 14 Tahun Penjara

Rabu, 21 September 2022

Pria bernama Sumartono yang nekat membacok wajah mantan istrinya di Deliserdang terancam hukuman 14 tahun penjara.



DELISERDANG - Pria bernama Sumartono alias Tono (51) yang nekat membacok wajah mantan istrinya, Dewi Dahlian (49) di Desa Dagang Kerawan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara terancam hukuman 14 tahun penjara. Polresta Deliserdang menyebut, pelaku sebelumnya telah merencanakan untuk membunuh korban.


Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan percobaan pembunuhan atas penganiayaan berat terhadap korban. Untuk motif penganiayaan, dia menyebut diduga tidak terima dicerai oleh mantan istrinya, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Pelaku disangkakan pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) dan KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara," ujar Irsan saat konferensi pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Selasa (20/9/2022).


Irsan menjelaskan, sehari sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (18/9/2022), pelaku Sumartono sudah merencanakan akan membunuh korban dengan menyiapkan sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas samping berwarna hitam. 


Setelah merencanakan aksinya, Irsan menyebut, pelaku bertemu dengan korban di simpang tiga Kantor Pos Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, diketahui korban pulang belanja dari pasar, Senin (19/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku mengikuti korban sampai di pinggir jalan Lapangan Bola Peston.


Tiba di lokasi kejadian, pelaku menendang sepeda motor korban. Karena tidak terjatuh, pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit.


Selanjutnya, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas dan langsung membacok ke arah kepala korban sebanyak satu kali dan korban langsung terjatuh ke parit.(*)