Berkas Lengkap, Kejari Limpahkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Aceh Tsunami Cup ke Tipikor -->

Iklan Atas

Berkas Lengkap, Kejari Limpahkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Aceh Tsunami Cup ke Tipikor

Rabu, 05 Oktober 2022

Kasus dugaan korupsi event sepak bola internasional Aceh World Solidarity Cup alias Aceh Tsunami Cup 2017 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


BANDA ACEH  - Kasus dugaan korupsi event sepak bola internasional Aceh World Solidarity Cup alias Aceh Tsunami Cup 2017 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Pelimpahan ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. 


"JPU telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran AWSC 2017 beserta barang bukti ke pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, Rabu (5/10/2022).


Dia menambahkan, berkas yang diberikan tersebut yakni milik tersangka Muhammad Zaini Yusuf selaku pembina panitia AWSC 2017, kemudian tersangka Mirza selaku bendahara panitia.  "Untuk berkas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Banda Aceh," katanya.


Muharizal melanjutkan, dari hasil penyidikan kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp3,8 miliar lebih.  Kemudian, lanjut dia, ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar,sebagaimana dikutip iNews.id.


Muharizal menjelaskan, penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan AWSC 2017 tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara. Kemudian, tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.


Bahkan, kata dia, transaksi atau pembiayaannya tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga menyebabkan kerugian negara. "Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," kata Muharizal. 


Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(*)