BPJS Kesehatan Buka Program Rehab, Ini Penjelasannya -->

Iklan Atas

BPJS Kesehatan Buka Program Rehab, Ini Penjelasannya

Senin, 17 Oktober 2022
Rismaneli


Lubuk Sikaping - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan kembali meluncurkan program baru, yang dimaksudkan untuk memberi kemudahan dan keringanan bagi para peserta.


Diberi nama dengan program Rehab, menurut Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman Rismaneli SE, program ini dimaksudkan untuk memulihkan status kepesertaan bagi yang menunggak membayar cicilan.


"Kemampuan ekonomi masing-masing peserta kan berbeda," kata Rismaneli di Lubuk Sikaping, ibukota Kabupaten Pasaman, Senin (17/10/2022) 


Adanya kasus tunggakan iyuran kepesertaan, menurut Rismaneli, sebagian besar bukan karena unsur kesengajaan. "Tapi yang dominan karena keterbatasan kemampuan ekonomi," ungkapnya.


Bagi peserta yang iyuran keanggotaanya menunggak, kata Rismaneli, status sebagai peserta BPJS Kesehatan belum dengan sendirinya dicabut atau dibekukan.


Melalui program Rehab, kata Rismaneli, peserta dimaksud diberi peluang memulihkan status kepesertaannya dengan cara menyicil iyuran keanggotaannya. "BPJS Kesehatan telah menyiapkan dan menyediakan aplikasi untuk itu," katanya. 


Menurut Rismaneli, peserta tinggal mendownload aplikasi dimaksud, lalu memilih satu di antara sejumlah jenis cicilan yang telah disiapkan. 


"Tentu tergantung dengan kemampuan masing-masing peserta untuk membayar cicilan," ungkapnya.


Status kepesertaan anggota baru dinyatakan pulih, dan berhak mendapatkan semua jenis pelayanan yang disediakan BPJS, menurut Rismaneli, kalau tunggakan iyuran keanggotaan peserta dimaksud telah lunas. 


Rismaneli juga menginformasikan kebijakan baru, yaitu tidak lagi menerbitkan kartu baru. "Terutama peserta baru, kita tidak lagi menyiapkan kartu BPJS Kesehatan sebagaimana yang dikenal selama ini," tuturnya.


"Sebagai gantinya adalah e-KTP," tandasnya. Cukup dengan berbekal e-KTP, peserta bisa mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.


Berlaku secara nasional sejak Maret lalu, menurut Rismaneli, untuk di Kabupaten Pasaman mulai efektif diberlakukan sejak Mei 2022.


"Untuk tujuan sosialisasi, kita telak menyampaikan hal itu ke pusat-pusat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan puskesmas pembantu," katanya.


"Kita juga telah menyampaikan ke Pemkab Pasaman untuk disebarluaskan ke tengah masyarakat," tutup Rismaneli. (spa)