Kembali Diingatkan, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus dari Database Kepolisian -->

Iklan Atas

Kembali Diingatkan, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus dari Database Kepolisian

Rabu, 26 Oktober 2022
Raihan Farani


Padang - Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat di registrasi kembali. Hal itu berdasarkan pasal 74 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


“Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak tahun 2009, Tim Pembina Samsat saat ini akan terus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai undang-undang ini dan untuk penerapannya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Korlantas Polri,” jelas Raihan Farani Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat pada Rabu (26/10). 


Raihan menjelaskan dalam melakukan  daftar ulang kendaraan bermotor setiap tahunnya di kantor bersama Samsat, ada potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur. Dan juga ada penerimaan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya. 


“Kami Jasa Raharja mengajak dan menghimbau masyarakat untuk melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB & SWDKLLJ setiap tahunnya di kantor bersama Samsat. Segera penuhi kewajiban Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor, sebelum data kendaraan Anda dihapus dari database Kepolisian. Mari segera kunjungi kantor Samsat terdekat,” tutup Raihan. (Jr)