Koperasi Berpeluang Salurkan Kredit Mikro -->

Iklan Atas

Koperasi Berpeluang Salurkan Kredit Mikro

Sabtu, 22 Oktober 2022
Sosialisas Pembiayaan Ultra Mikro layanan kedit untuk UMKM.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, memiliki perubahan penting. Di antaranya, perluasan pembiayaan Ultra Mikro (UMi), mengakomodir layanan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) non-afliasi pemerintah sebagi penyalur. Salah satu yang dimaksud adalah koperasi.


Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdako, Zulkifli, S.H, Sabtu (22/10) mengatakan, pemko mendukung hal tersebut. Menurutnya, apabila ini bisa terealisasi, pelaku usaha ultra mikro bakal mendapat akses yang mudah dan cepat terkait pembiayaan.


Zulkifli menyampaikannya sebagai  tanggapan terhadap Sosialisasi Pembiayaan UMi oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Jumat (21/10) di  Padang. Ia hadir bersama Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), Rini Lisdayani, S.Sos.


PIP merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan yang  bertugas melakukan koordinasi pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Saat ini fokus pada program pembiayaan bagi usaha ultra mikro dengan nama pembiayaan UMi.


Sementara Rini Lisdayani menjelaskan, pembiayaan UMi ini berupa pinjaman modal dengan koperasi sebagai penyalurnya. 


"Bila koperasi ingin bantuan modal bisa disampaikan proposal ke PIP dan bisa mendapat bantuan modal dari PIP untuk disalurkan ke pelaku usaha mikro," terangnya.


Kendati begitu, koperasi mesti memenuhi kriteria. Yaitu, pengalaman pembiayaan UMKM minimal dua tahun, sehat dan berkinerja baik, serta terkoneksi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi.


"Ada yang harus disiapkan. Kesiapan koperasi dan regulasi daerah yang mendukung. Setidaknya,  sudah ada bertambah kemudahan pelaku usaha mendapatkan bantuan modal melalui koperasi. Nantinya koperasi akan  kita bekali agar dapat melaksanakannya," katanya.


Dikatakan, semua koperasi punya potensi sebagai penyalur UMi tergantung kesiapan dari koperasi sebagai badan penyalur. (syam)