Otmil Jayapura Ajak Masyarakat Kawal Penanganan Perkara Mutilasi 4 Warga di Mimika -->

Iklan Atas

Otmil Jayapura Ajak Masyarakat Kawal Penanganan Perkara Mutilasi 4 Warga di Mimika

Kamis, 27 Oktober 2022

Keluarga mengkremasi korban pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Papua.


Jakarta - Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting mengajak masyarakat untuk mengawal proses penanganan perkara pembunuhan disertai mutilasi empat warga Papua di Kabupaten Mimika. Kasus  tersebut menjerat enam oknum anggota TNI AD sebagai tersangka. 


"Kepada masyarakat, mari kita kawal proses ini agar berjalan dengan baik. Termasuk pula dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku sipil kita juga ikuti penanganan di kepolisian," kata Yunus dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).


Dia mengungkap, pihak keluarga korban didampingi pengacara sempat mendatangi Otmil Jayapura pada Rabu (12/10/2022) lalu. Mereka datang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.  


Dalam pertemuan itu, kata Yunus, pihak keluarga berharap proses penanganan perkara dipercepat. Mereka juga mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada TNI,sebagaimana dikutip iNews.id.


"Karena sepengetahuan keluarga bahwa Pimpinan TNI menjadikan kasus ini menjadi perhatian khusus. (Keluarga) mengharapkan seberat-beratnya serta ada hukuman tambahan pemecatan, sekaligus mengenakan para pelaku dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana," kata dia. 


Menanggapi permintaan itu, Yunus menegaskan jajaran pimpinan TNI, termasuk Pangdam Cenderawasih, telah memberikan penekanan agar proses penanganan perkara pembunuhan disertai mutilasi empat warga Papua dipercepat.


"Saya berharap kepada pihak keluarga mohon dapatnya membantu saksi-saksi untuk hadir dalam persidangan, sehingga cepat penanganan proses hukum kasus ini," ucap Yunus. Diketahui, Otmil Jayapura telah menerima pelimpahan berkas lima oknum prajurit TNI AD, tersangka pembunuhan disertai mutilasi empat warga Papua di Timika pada Senin (17/10/2022). Berkas tersebut saat ini tengah diteliti.


Adapun sebanyak enam oknum anggota TNI AD dari Satuan Brigif 20/Ima Jaya Keramo Kostrad ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua. 


Dua orang di antaranya berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen). Identitas mereka masing-masing berinisial Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.


Berkas Mayor Inf HFD dilimpahkan ke Otmilti IV Makassar untuk disidangkan. Sementara berkas lima tersangka lain dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura.(*)