Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Mesuji, 8 Pelaku Ditangkap 3 Buron -->

Iklan Atas

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Mesuji, 8 Pelaku Ditangkap 3 Buron

Kamis, 27 Oktober 2022

Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu di Mesuji, Lampung. Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan pelaku.


MESUJI - Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu di Mesuji, Lampung. Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan pelaku.


"Para pelaku berinisial S (36) warga Mesuju, S (51) warga Tulang Bawang, S (57) warga Lampung Timur, RYS (56), JS (62), P (47) warga Jawa Barat, THW (52), dan T (40) warga Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (27/10/2022).


Dia menambahkan, masih ada tiga orang lagi yang masih buron. Mereka berinisial I, A dan I, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat  7 Oktober 2022 lalu. Saat itu, salah satu pelaku mendatangi ATM mini milik AN dan meminta mengirim uang sebesar Rp5 juta ke rekening pelaku," kata Pandra.


Setelah diberikan sejumlah uang, kemudian korban pergi ke ATM Simpang Pematang untuk melakukan setor tunai. 


"Namun saat setor tunai, uang tersebut tidak bisa disetor sehingga korban curiga dan melaporkan ke Polres Mesuji," katanya.



Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin (17/10/2022), anggota gabungan menangkap pelaku S. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari tersangka S.



"Dari pengembangan, kemudian anggota kembali menangkap tersangka S di Tulang Bawang," katanya.


Selanjutnya, pada Rabu (18/10/2022) anggota melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang turut membantu memberikan. Jalan untuk mendapat uang palsu tersebut di Lampung timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.


"Di lokasi anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu," kata dia.


Dalam penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti berupa 8.221 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.


Kemudian 5.033 lembar pecahan Rp50.000, satu ponsel, dua buku rekening, dua ATM, satu tas, satu unit layar monitor.


"Satu mesin penghitung uang, satu alat sensor, 15 keping cetakan uang, satu unit CPU, 12 botol, satu rim kertas kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas," katanya.


Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI No.7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun. (*)